Kupang, Ekorantt.com – Rektor Universitas Persatuan Guru (UPG) 45 Kupang, David R.E. Selan mengimbau para alumni Universitas PGRI NTT 2013 hingga 2017 segera melakukan verifikasi dan validasi data di Kampus UPG 45 paling lambat 11 Januari 2023.
Verifikasi dan validasi data alumni PGRI NTT ini telah sesuai surat dari Direktur Kelembagaan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Riset dan Teknologi No: 5335/E3/DT.00.66/2022 melalui Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LL Dikti) Wilayah XV Nomor 2387/LL15/DT.00.06/2022 perihal tanggapan permohonan bantuan penyelesaian data alumni PGRI NTT.
David menjelaskan verifikasi dan validasi alumni PGRI NTT sebenarnya terkendala karena adanya regulasi baru yang menerapkan penggunaan nomor seri ijazah. Aturan ini dikeluarkan tahun 2018 dan mulai berlaku di tahun 2019.
“Aturan ini kendalanya berlaku universal. Mereka alumni tidak memiliki nomor seri ijazah dan penulisan nama. Maka Kemendikbud Ristek melalui LL Dikti Wilayah XV memberikan waktu satu bulan ke depan dari Desember sampai 11 Januari 2023,” jelas David dalam jumpa pers, Selasa. Ia juga mengakui bahwa UPG 45 Kupang telah membantu penyelesaian data ribuan alumni mahasiswa PGRI NTT.
Sementara Wakil Rektor I Bidang Akademik UPG 45, Uly J. Riwu Kaho menjelaskan data yang akan diverifikasi adalah data dari alumni mahasiswa PGRI NTT yang telah ditutup oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi bukan alumni mahasiswa UPG 45 Kupang.
“Alumni UPG tidak ada soal. Mau perbaiki kapan saja karena username password-nya ada di UPG. Tapi kalau untuk Universitas PGRI NTT sudah ditutup dan username dan paswordnya ada di pemerintah. Artinya sudah di luar jangkauan kita,” ujar Uly.
Dijelaskan, alumni harus membawa Ijazah, Transkrip Akademik, Kartu Rencana Studi, Kartu Hasil Studi, Kartu Bimbingan Skripsi, Surat Keputusan Yudisium, Skripsi, Dokumen Kurikulum untuk tiap program studi dan dokumen lain yang dapat menjelaskan lulusan bersangkutan pernah melakukan pembelajaran di Universitas PGRI NTT.
Apabila dokumen yang diminta tidak dimiliki maka, akan dilakukan verifikasi dengan metode Capaian Pembelajaran Lulusan (CPL) terhadap lulusan Universitas PGRI NTT.
Verifikasi dan validasi data mahasiswa ini, kata Uly, akan dilakukan pengujian bersama oleh Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LL Dikti) Wilayah XV dan pihak kampus UPG 45 Kupang.
“Jadi mahasiswa tolong bawa itu berkas ke kampus. Mahasiswa wajib bawa berkas itu ke kampus. Kalau ada berkas yang tidak ada nanti kita tambahkan di kampus,” terangnya.
Ia menambahkan, perbaikan verifikasi dan validasi data alumni PGRI NTT mulai dilakukan pada 29 November 2022 hingga 11 Januari 2023. Jika ditemukan ada alumni yang tidak melakukan verifikasi dan validasi data sesuai jadwal yang ditetapkan maka bukan lagi merupakan kewenangan pemerintah melalui LL Dikti Wilayah XV.
“Ini sudah tahap yang ketiga. Kita sudah perbaiki dari tahun 2020, 2021 dan tahun 2023. Tahun 2023 adalah tahun yang terakhir. Kesepakatan antara pemerintah dan Kampus UPG 45 ini kita sebarluaskan sehingga alumni yang menurutnya datanya salah segera datang untuk perbaikan,” tutupnya.
Hadir dalam jumpa pers bersama Rektor UPG 45 di antaranya Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan dan Kerohanian, Ir. Darmanto F. Kisse, Dekan Fakultas Ekonomi, Lende Dan Ga, dan Dekan Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam, Eka Citra G. Kerihi.