Kupang, Ekorantt.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) berhasil menyelamatkan tanah milik Pemerintah Kabupaten TTU.
Tanah seluas 80 hektare yang berlokasi di kilometer sembilan ini diserahkan secara sukarela berupa dua Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas nama PT Timor Sarana Pembangunan Nekmese.
Penyerahan SHGB ini dilakukan Albert Elias Foenay kepada Pemda TTU melalui Kajari TTU, Roberth Jimmy Lambila didampingi Jaksa Pengacara Negara (JPN) Paulus Rey Tacoy dan S. Hendrik Tiip di Hotel Sotis, Kupang pada Senin (12/12/2022).
Proses penyerahan disaksikan Sekretaris Daerah TTU Frans Fay dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten TTU Madjid Arkiang.
Penyerahan sukarela SHGB ini akan ditindaklanjuti oleh Kejari TTU untuk diserahkan kepada Pemda TTU sebagai bagian dari penertiban aset pemda di kilometer sembilan.
“Selaku Kajari, saya menyampaikan terima kasih kepada bapak Alberth Foenay yang telah dengan sukarela menyerahkan sertifikat melalui Jaksa Pengacara Negara Kejari TTU,” ujar Kajari TTU Roberth Jimmy Lambila.