250 PNS Pemprov NTT Dianugerahi Penghargaan Satya Lencana Karya Satya

Kupang, Ekorantt.com – Sebanyak 250 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkup Pemerintah Provinsi NTT dianugerahi tanda kehormatan Satya Lencana Karya Satya dari Presiden Joko Widodo.

Tanda kehormatan disematkan oleh Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat di Aula El Tari Kupang, Kamis (15/12/2022).

Satya Lencana Karya Satya diberikan kepada 250 PNS yang telah mengabdikan diri kepada negara selama 10 tahun sebanyak 135 orang, 20 tahun sebanyak 68 orang, dan 30 tahun sebanyak 47 orang.

Gubernur Viktor Laiskodat mengapresiasi kepada para PNS yang menerima penghargaan tersebut.

Menurut Laiskodat, tanda penghormatan sebagai sebagai bentuk penghargaan pemerintah kepada jajaran PNS yang sungguh-sungguh bekerja untuk mengabdikan diri demi kemajuan negara dan terkhusus di Provinsi NTT.

“Dengan penghargaan ini tentunya menjadi kebanggaan bapak dan ibu sekalian. Kita juga mengharapkan agar menjadi bentuk dukungan dan motivasi agar dapat terpacu untuk terus meningkatkan pengabdian dan pelayanan bagi masyarakat dan negara,” kata Laiskodat.

Ia meminta jajaran PNS untuk terus meningkatkan kinerja agar dapat turut mendukung pembangunan terutama dalam pelayanan publik. Para PNS juga diharapkan saling mendukung serta terus belajar dan mengembangkan kompetensi yang dimiliki.

“Saya minta agar kita bekerja di lapangan dalam menjalankan program pembangunan tidak terpaku pada struktural agar lebih fleksibel. Dan juga lebih efektif dalam kepengurusan administrasi kita yang lebih cepat sehingga pelayanan publik juga lebih efisien,” ujar dia menambahkan.

Untuk diketahui Penganugerahan Tanda Kehormatan Satya Lencana Karya Satya tersebut didasarkan atas UU Nomor 20 Tahun 2009 Tentang Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan.

Dari UU tersebut diturunkan melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 104/PK/Tahun 2021 Tanggal 27 September 2021 Tentang Penganugerahan Tanda Kehormatan Satya Lencana Karya Satya 10 tahun, 20 tahun, dan 30 tahun di lingkup Pemerintah Provinsi NTT.

Selain itu, ada pula Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor BKD.840/73/IV/Kesra/2022 Tanggal 1 Desember 2022 Tentang Pemberian Penghargaan Kepada Pegawai Negeri Sipil yang memperoleh tanda kehormatan Satya Lencana Karya Satya 10 tahun, 20 tahun, dan 30 tahun di lingkup Pemerintah Provinsi NTT.

TERKINI
BACA JUGA