Kupang, Ekorantt.com – Kejaksaan Tinggi NTT berhasil menyelamatkan uang negara senilai Rp7,4 miliar pada tahap penyidikan kasus dugaan korupsi di NTT.
Wakil Kejati NTT Agus Lumban Gaol mengatakan pada 2022, Kejati NTT telah melakukan penyelidikan terhadap 48 perkara, penyidikan 62 perkara, penuntutan 117 perkara, dan eksekusi sebanyak 108 perkara dengan uang pengganti yang telah disetorkan ke kas negara sebesar Rp5,6 miliar lebih, dan berupa aset tanah senilai Rp7,4 miliar.
Kejati NTT tengah menangani penyelidikan dua perkara, terdiri dari dugaan tindak pidana korupsi dalam pemanfaatan aset Pemerintah Provinsi NTT berupa tanah seluas 31.670 meter persegi di Kelurahan Gorontalo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat yang telah ditingkatkan ke penyidikan.
Selain itu, dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pembelian Medium Term Notes (MTN) atau Surat Hutang Jangka Menengah PT Sunprima Nusantara Pembiayaan oleh PT Bank NTT Tahun 2018 yang juga masih dalam tahap penyelidikan.
Sedangkan pada tahap penyidikan, Agus menyebutkan terdapat empat kasus yakni dugaan tindak pidana korupsi dalam pengalihan aset Pemerintah Kabupaten Kupang berupa tanah kepada pihak lain yang tidak berhak.
Kemudian dugaan tindak pidana korupsi dana bansos di Sabu Raijua pada 2013-2015, dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan peningkatan jalan Kapan-Nenas di Kabupaten TTS pada Dinas PUPR Pemprov NTT Tahun Anggaran 2020-2021.
Selain itu, dugaan tindak pidana korupsi dalam pemanfaatan aset Pemerintah Provinsi NTT berupa tanah seluas 31.670 meter persegi oleh PT Sarana Investama Manggabar yang terletak di Labuan Bajo untuk pembangunan hotel dan fasilitas pendukung lainnya.
“Penyelamatan kerugian keuangan negara tahap penyidikan Rp4,7 miliar lebih,” katanya.
Dia menyebutkan terdapat dua perkara dugaan korupsi yang melibatkan PNS yang mana penyidikannya telah selesai dan diserahkan ke Kejari.
Kedua perkara tersebut diantaranya; pekerjaan pembangunan prasarana, sarana dan utilitas (PSU) kawasan perumahan dan pemukiman pada Satker Penyediaan Rumah untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah Direktif Presiden di NTT tahun anggaran 2011-2013 dengan tersangka Nikodemus Nicson Bau dan Nicson Harianja dilakukan tahap II di Kejari Kabupaten Kupang.
Perkara kedua ialah tindak pidana korupsi pemerasan oleh Kepala Dinas PUPR terhadap Pengusaha Real Estate Indonesia (REI) Provinsi NTT dengan tersangka Benyamin Hendrik Ndapamerang sudah dilakukan tahap II di Kejari Kota Kupang.