Ruteng, Ekorantt.com – Polisi sedang mendalami dan memeriksa terduga calo, Apong dan seorang staf Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Manggarai di Mapolres Manggarai, Jumat, 10 Februari 2023.
Keduanya terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) saat hendak melakukan transaksi dalam pengurusan dokumen di halaman Kantor Disdukcapil Manggarai yang beralamat di Jalan Ade Irma, Ruteng.
Dalam kasus ini, korbannya adalah Sandrianus Supardi dan Baldianus Farman. Mereka telah melakukan perekaman e-KTP sejak Januari lalu. Namun, menurut pengakuan petugas, pihak dinas telah kehabisan blangko.
Keduanya pun diarahkan oleh seseorang untuk menghubungi Apong, terduga pelaku calo. Akan tetapi, Apong mengaku telah kehabisan blangko.
Apong kemudian berupaya lewat “pintu belakang” asalkan kedua korban rela membayar Rp100 ribu per KTP. Artinya jika dikalkulasikan, keduanya harus membayar Rp200 ribu.
Tapi, sebelum kedua korban menyerahkan uang, mereka berdebat dengan Apong, mempermasalahkan pengurusan KTP yang lama dan harus menelan biaya, apalagi biayanya diserahkan ke staf di dinas.
Tak lama kemudian, polisi datang setelah mendapat laporan warga. Polisi langsung menangkap Apong dan mengecek jejak komunikasinya, lalu arahkan ke ruangan Kantor Disdukcapil untuk menanyakan oknum pegawai yang berhubungan dengan Apong.
Kemudian, keduanya digelandang ke Polres Manggarai untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Keduanya telah diperiksa polisi.
Kapolres Manggarai, AKBP Yoce Marten mengatakan, pihaknya telah mengamankan pelaku calo dan oknum staf Disdukcapil Manggarai. Polisi masih memeriksa dan mendalami kasus ini.
“Kita dalami apakah benar ada calonya atau mungkin ada pungutan liar lainnya. Nanti kita lihat. Ini pemeriksaan masih berlangsung,” ucapnya saat ditemui di Mapolres Polres Manggarai.
Pihaknya, kata AKBP Yoce, kemungkinan akan memanggil beberapa orang lagi untuk dimintai keterangan.
“Dua orang ini, satu orang masyarakat biasa dan satu orangnya lagi adalah pegawai,” sebutnya.
Untuk korban, lanjut dia, pihaknya juga masih mendalami apa yang mereka lakukan.
“Nanti perbuatannya melanggar apa kita masih kumpulkan bukti-bukti lainnya,” pungkasnya.