Ruteng, Ekorantt.com – Polres Manggarai telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan pungutan liar (Pungli) di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Manggarai.
Kapolres Manggarai, AKBP Yoce Marten mengatakan, dua tersangka itu yakni seorang ASN berinisial DR dan calo berinisial AJ.
“Tersangka dari PNS untuk sementara satu orang untuk saudara DR. Tapi sebagaimana yang saya sampaikan di awal, untuk tersangka ini kami sebutkan dengan kawan-kawan, berarti ada tersangka-tersangka lainnya,” tuturnya kepada wartawan di Ruteng, Rabu, 22 Februari 2023.
AKBP Yoce mengatakan bahwa pihaknya menetapkan tersangka setelah membuat laporan polisi, lalu meningkatkan status kasus itu dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Selanjutnya, kata AKBP Yoce, pihaknya melengkapi berkas untuk dikirim ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Manggarai.
Ia bilang, tersangka terancam dihukum enam tahun penjara.
“Unsur pasal kita masih gunakan sebagaimana LP awal, yaitu UU tentang Administrasi Kependudukan di-junto-kan dengan perbuatan penyertaan yaitu pasal 55 KUHP dan perbuatan yang berlanjut, yaitu pasal 64 KUHP,” terangnya.
“Untuk masalah ditahan, nanti kita lihat sikon. Karena kemarin masih semua status pemeriksaan sebagai saksi nanti ini kita akan panggil kembali dalam status tersangkanya,” tambahnya.
Sebelumnya, DR bersama AJ terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) saat hendak melakukan transaksi dalam pengurusan dokumen di halaman Kantor Disdukcapil Manggarai yang beralamat di Jalan Ade Irma, Ruteng.
Dalam kasus ini, korbannya adalah Sandrianus Supardi dan Baldianus Farman. Mereka telah melakukan perekaman e-KTP sejak Januari lalu. Namun, menurut pengakuan petugas, pihak dinas telah kehabisan blangko.
Keduanya pun diarahkan oleh seseorang untuk menghubungi AJ, terduga pelaku calo. Akan tetapi, AJ mengaku telah kehabisan blangko.
AJ kemudian berupaya lewat “pintu belakang” asalkan kedua korban rela membayar Rp100 ribu per KTP. Jika dikalkulasikan, keduanya harus membayar Rp200 ribu.
Tapi, sebelum kedua korban menyerahkan uang, mereka berdebat dengan AJ, mempermasalahkan pengurusan KTP yang lama dan harus menelan biaya, apalagi biayanya diserahkan ke staf di dinas.
Tak lama kemudian, polisi datang setelah mendapat laporan warga. Polisi langsung menangkap AJ dan mengecek jejak komunikasinya, lalu arahkan ke ruangan Kantor Disdukcapil untuk menanyakan oknum pegawai yang berhubungan dengan AJ.
Kemudian, DR dan AJ digelandang ke Polres Manggarai untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Keduanya telah diperiksa polisi, hingga ditetapkan sebagai tersangka.