Maumere, Ekorantt-com – Puskopdit Swadaya Utama menyelenggarakan Pelatihan Perpajakan yang berlangsung di Aula Puskopdit Swadaya Utama, samping Lepo Bispu, Jalan Wairklau, Kelurahan Kota Uneng, Kecamatan Alok Kabupaten Sikka, NTT, Kamis 9 Maret – Jumat10 Maret 2023.
Turut serta dalam Pelatihan Perpajakan adalah KSP Kopdit Pintu Air, salah satu koperasi primer yang bernaung di bahwa Puskopdit Swadaya Utama.
Ketua Pengurus KSP Kopdit Pintu Air, Yakobus Jano mengatakan, pelatihan perpajakan bagi staf itu sangat penting.
Lagi pula ke depan, koperasi perlu ada staf khusus perpajakan yang memahami dan juga konsultan pajak yang akan membantu koperasi menghitung nilai pajak pada masing-masing obyek pajak.
“Karena ketidaktahuan itu, maka nilai tagihan pajak sangat besar, melampaui hak-hak anggota,” kata Jano, Jumat, 10 Maret 2023.
Menurutnya, koperasi adalah lembaga pemberdayaan dan bukan investor. Untuk itu, sangat membutuhkan dukungan pemerintah untuk memberikan pelatihan kepada staf koperasi tentang perpajakan.
Melalui pelatihan itu, lanjut Jano, para staf di berbagai koperasi tentu akan memahami bagaimana menghitung nilai kena pajak dari masing-masing obyek pajak.
“Jujur saja, selama ini di koperasi itu belum memiliki staf khusus yang mengerti tentang perpajakan, apalagi konsultan pajak,” harap Jano.
Sementara Bahri Sampurna dari Kantor Konsultan Pajak dan Konsultan Hukum Pengadilan Pajak Jakarta memberikan Pelatihan Perpajakan mengatakan kepada Ekora NTT, pungutan pajak itu mempunyai aturan atau sejatinya memiliki undang-undang yang mengaturnya.
“Ada turunan dari undang-undang seperti Pertaturan Pemerintah, Peraturan Menteri keuangan, Peraturan Dirjen, ada pula surat edaran dirjen,” katanya.

Bahri bilang, ada banyak modelnya seperti pajak penghasilan badan untuk usaha, pajak karyawan (pajak 21), pajak atas bunga simpanan dikenakan PPH 23, pasal 4 ayat 2, dan ada juga PPN.
“Jadi kalau ada pemeriksaan biasanya akan menghasilkan seluruh ketetapan pajak untuk jenis tadi. Karena total-total itu akan menjadi besar nilainya,” terang Bahri.
Kalau koperasi itu menjual barang, lanjut Bahri, dikenakan pajak atau jasa kena pajak seperti Pajak Pertambahan Nilai. Kalau sebagai usaha akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Badan yang dihitung dari data rugi laba; juga ada pajak yang terkait dengan gaji karyawan (PPH 21) dengan penghasilan setahun di atas Rp45 juta.
Ada pajak-pajak lain di koperasi yang terkait dengan menerima jasa. Contoh, menyewa jasa transportasi mobil atau menyewa jasa konsultan hukum 2 persen. Ada lagi pajak terkait dengan menyewa tempat atau tanah; namanya pajak penghasilan final nilainya 10 persen.
Menurut Bahri, kemampuan petugas pajak saat ini masih lemah. Harus ada pelatihan agar para petugas itu memahami.
“Akun itu umum, kita saja yang membaginya untuk masuk ke mana. Mereka tidak tahu haknya apa kalau dia kena pemeriksaan. Lanjut ke keberatan, sampai ke pengadilan pajak,” ungkap Bahri lagi.
Padahal, menurut Bahri, hak dan kewajiban pajak juga berlaku untuk yang sudah diatur, karena mereka tidak mengikuti pelatihan perpajakan menyebabkan mereka tidak tahu.
“Jadi kalau dikenakan pajak ya dibayar saja, tidak tahu apakah itu salah atau benar,” ujar Bahri sembari manambahkan mestinya harus diperiksa dahulu apakah benar atau tidak pengenaan pajak itu.
Proses pengaduannya, lanjut dia, nanti KPP akan mengeluarkan surat pemeritahuan hasil pemeriksaan, mana pos-pos hasil pemeriksaan yang dikoreksi, ada pasal dan undang-undang mana sebagai dasar.
“Kita lihat apakah undang-undang itu benar atau tidak digunakan sebagai dasar. Kalau kita punya keterbatasan kemampuan berarti kita tidak bisa jawab, makanya perdalam kemampuan pengetahuan perpajakan kita,” pintanya.
Bahri mengatakan bahwa syarat petugas pajak itu harus mengikuti pelatihan pajak lengkap seperti Brefet A dan Brefet B.
“Daripada dikenakan sanksi dengan besaran miliaran, mending ikut pelatihan dengan biaya yang relatif sedikit 3 sampai 4 juta. Pajak itu dinamis, berubah terus,” tandasnya.
“Setelah mendapat surat pemberitahuan pajak, kita akan diperiksa. Ketika kita datang memberikan jawaban, nanti akan keluar surat pemebritahuan hasil pemeriksaan. Kita diundang untuk hadir dan bahas, selanjutnya akan keluar berita acara pembahasan akhir. Kemudian akan keluar surat ketetapan pajak. Kalau kita tidak setuju, kita bisa ajukan keberatan ke Kanwil. Jika di Kanwil keputusan akhirnya kita tidak setuju juga bisa diajukan banding ke pengadilan pajak di Jakarta. Boleh mereka hadir sendiri atau alangkah baik didampingi konsultan hukum,” tutup Bahri sambil menambahkan, lebih baik mengenali hak masing-masing.