Ende, Ekorantt.com – Polres Ende menangkap seorang guru SD berinisial BB (26) yang mencabuli tujuh orang anak di Kecamatan Wolowaru, Kabupaten Ende, NTT.
Kasat Reskrim Polres Ende, IPTU Yance Kadiaman mengatakan pencabulan tersebut terjadi dalam kurun November 2022 hingga April 2023.
“Korban rata-rata berusia 11 sampai 12 tahun,” ujar Yance dalam keterangan tertulis, Sabtu.
Hasil pemeriksaan, pencabulan terjadi di dalam ruang guru saat jam sekolah. Pelaku melakukan aksi bejat pada pagi hari sebelum guru-guru lain datang ke sekolah.
Pelaku juga melakukan pencabulan pada sore hari sekitar pukul 15.00 WITa, kata Yance.
Dalam melakukan aksinya, pelaku mengaku memanggil anak korban untuk membersihkan ruang guru. Lalu tersangka melakukan perbuatan bejatnya mencabuli para korban.
Cara lain ialah, pelaku menipu korban, katanya, bermimpi melihat ada benjolan di badan korban. Kemudian pelaku membuka baju korban dan melakukan pencabulan.
“Dari tujuh anak sebanyak 15 kali pencabulan. Modus pemenuhan hasrat pelaku karena keseringan nonton film porno,” ujar Yance.
Saat ini polisi telah mengamankan pelaku di Sel Tahanan Mapolres Ende untuk menjalani proses hukum. Polisi telah menetap pelaku sebagai tersangka.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, BB diancam pasal 82 ayat (2) Junto pasal 76E, pasal 64 ayat (1) KUHP tentang perlindungan anak dengan ancaman 20 tahun penjara.