Maumere, Ekorantt.com – Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Maumere memberikan remisi khusus Hari Raya Idul Fitri tahun 2023 kepada delapan narapidana yang beragama Islam.
Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Maumere, Antonius Semuki mengatakan, pemberian remisi ini merupakan hak bagi para narapidana beragama Islam yang telah memenuhi syarat yang berlaku.
“Remisi adalah hak narapidana dan anak yang sedang menjalani pidana, apabila telah dipenuhi persyaratannya sudah dapat dipastikan narapidana dan anak yang memeluk agama Islam akan mendapatkan remisi khusus Hari Raya Idul Fitri tahun 2023. Di Rutan Maumere sendiri sebanyak delapan orang mendapatkan remisi Hari Raya Idul Fitri 1444 H,” tutur Semuki kepada Ekora NTT, Sabtu, 21 April 2023.
Pemberian remisi diharapkan memotivasi narapidana yang telah dianggap baik dalam perilaku keseharian. Selain itu, remisi diharapkan bisa mendorong optimisme narapidana agar menjalani sisa masa pidananya dengan sungguh-sungguh sembari menyadari kesalahannya.
Semuki meminta para narapidana yang mendapatkan remisi untuk tidak mengulangi lagi perbuatan melanggar hukum setelah bebas nanti. Sehingga, mereka bisa kembali ke masyarakat menjadi manusia bermanfaat bagi diri sendiri, keluarga, dan lingkungan sekitarnya.
Jumlah Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rutan Maumere, kata Semuki, mencapai 138 orang. Jumlah WBP muslim sebanyak 16 orang dan delapan orang belum memenuhi syarat untuk memperoleh remisi.