Maumere, Ekorantt.com – Bupati Sikka, Fransiskus Roberto Diogo, memberhentikan sementara Yoseph Heriyanto Vandiron Sales dari jabatannya sebagai Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (PKO).
Sekda Sikka Firminus Adrianus Parera selaku Ketua Tim Pemeriksa mengonfirmasi kabar itu.
Ia menyebut Yoseph diberhentikan sementara karena diduga melakukan pelanggaran disiplin.
“Yang bersangkutan diberhentikan sementara karena diduga melakukan pelanggaran disiplin,” kata Firminus, Sabtu (27/5/2022) di Maumere.
Namun Firminus enggan merincikan permasalahan disiplin yang dibuat Yoseph, kemudian berujung pada pemberhentian sementara dari jabatan oleh Bupati Fransiskus.
Pemberhentian terhadap Yoseph berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Sikka tertanggal 24 Mei 2023 tentang Pembebasan Sementara Pegawai Negeri Sipil dari jabatan sebagai Kepala Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Sikka.
Selanjutnya, Bupati Sikka membentuk Tim Pemeriksa berjumlah 5 orang dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Tim tersebut bertugas untuk menangani Yoseph, selaku ASN yang dianggap melanggar kedisiplinan kepegawaian di dinas PKO terhadap seorang staf.
Firminus bilang, Yoseph diduga melanggar pasal 31 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Pasal itu berbunyi, menetapkan demi kelancaran pemeriksaan, Pegawai Negeri Sipil yang diduga melakukan pelanggaran disiplin dan kemungkinan akan dijatuhi hukuman disiplin berat dapat dibebaskan sementara dari tugas jabatannya oleh atasan langsung sejak yang bersangkutan diperiksa.
Setelah SK Bupati Sikka dikeluarkan, lanjut Firminus, dirinya langsung melakukan serah terima jabatan Kepala Dinas PKO dari Yoseph kepada Robertus Ray sebagai pelaksana tugas.
Robertus sebelumnya menjabat sebagai Asisten Adminitrasi Umum Setda Sikka. Sedangkan Yoseph bertugas sebagai staf pada Badan Kepegawaian Daerah dan PSDM Kabupaten Sikka, kata Firminus.