Imigrasi Maumere Amankan WNA Amerika

Maumere, Ekorantt.com – Kantor Imigrasi Kelas II Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Maumere, Kabupaten Nusa Tenggara Timur (NTT) menangkap seorang warga negara Amerika berinisial RJK (33) lantaran izin tinggalnya telah habis berlaku atau overstay.

“Setelah dilakukan pengecekan di dalam sistem diketahui bahwa izin tinggal kunjungan yang bersangkutan telah berakhir pada 25 Mei 2023,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Maumere Eko Julianto Rachmad mengatakan di Maumere, Senin (5/6/2023).

Julianto menuturkan, awalnya petugas menerima informasi dari aparat Kepolisian Sektor (Polsek) terkait keberadaan warga negara asing (WNA) yang tidak memiliki paspor, pada Selasa (30/5/2023).

WNA tersebut sedang menetap di penginapan Watumita, Desa Wairterang, Kecamatan Waigete, Kabupaten Sikka. Keesokan harinya, petugas dan aparat Polsek Waigete mendatangi tempat penginapan, namun yang bersangkutan tidak ditemukan.

Mahfud MD Pastikan Proyek BTS di Flores Tetap Berlanjut

Petugas mendapat informasi bahwa WNA itu berada di rumah penduduk di Dusun Wodong, Desa Wairterang.

“Petugas mendatangi rumah warga tempat yang bersangkutan berada. Dari keterangan pemilik rumah diketahui bahwa WNA tersebut sudah menginap selama satu malam di rumahnya. Ketika petugas menanyakan dokumen WNA tersebut mengaku paspornya hilang dan hanya ada foto paspor di telepon selulernya miliknya,” jelas Julianto.

“Diketahui WNA tersebut berinisial RJK yang merupakan warga negara Amerika dan setelah dilakukan pengecekan di dalam sistem diketahui bahwa izin tinggal kunjungan yang bersangkutan telah berakhir pada tanggal 25 Mei 2023,” sambungnya.

Kepada petugas, kata Julianto, RJK mengaku kehabisan biaya hidup. Selanjutnya petugas membawa  RJK ke Kantor Imigrasi Kelas II TPI Maumere untuk dilakukan pemeriksaan.

Julianto menambahkan, setelah diperiksa, ditemukan pelanggaran dan akan dikenakan sanksi tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi kembali ke negara asalnya.

 

spot_img
TERKINI
BACA JUGA