Jatam Minta Proyek Geotermal di Poco Leok Dihentikan

Ruteng, Ekorant.com – Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) meminta pemerintah dan PLN menghentikan rencana proyek geotermal di Poco Leok, Kecamatan Satar Mese, Kabupaten Manggarai.

“Sudah seharusnya agenda proyek tersebut dihentikan dengan berdasar pada perspektif lingkungan yang utuh,” ujar Kepala Divisi Hukum Jatam, Muhammad Jamil kepada Ekora NTT, Minggu 11 Juni 2023.

Jamil menilai, pemaksaan pertambangan panas bumi di Poco Leok dengan kondisi yang eksisting sangat rawan terhadap bencana gempa dan tanah longsor.

“Sesungguhnya masuk kategori  abnormally dangerous activity yang dalam teori hukum lingkungan harus ‘dilarang’ untuk dilakukan karena akan mengancam kehidupan seluruh makhluk hidup di atasnya, baik flora, fauna, maupun manusianya,” terangnya.

Menurutnya, dalam teori falsifikasi Karl Popper menyatakan, menguatnya kebenaran bukan karena sifat dari kebenaran itu sendiri, tetapi eliminasi-eliminasi terhadap kesalahan.

Jamil berpendapat, meski pemerintah, PLN, dan pelaku bisnis pertambangan panas bumi di wilayah Poco Leok mengklaim bahwa pemboran tidak berdampak bagi masyarakat maupun lingkungan, namun hal itu sifatnya sangat spekulatif dan berisiko.

Buktinya, lanjut Jamil, banyak kesalahan yang sengaja diabaikan.

“Hal ini sudah menghina akal sehat kita. Kami akan menentang kebijakan ini dengan menggunakan perspektif korban,” pungkasnya.

Sebelumnya, warga Poco Leok, Kecamatan Satar Mese, Kabupaten Manggarai memblokade jalur masuk kendaraan PT. Perusahaan Listrik Negara (PLN) yang hendak mematok lahan untuk proyek geothermal, Jumat, 9 Juni 2023.

Di tengah guyuran hujan, sejumlah warga terlihat mengenakan jas hujan. Ada pula yang mengenakan payung sambil berteriak ‘tolak’ kehadiran geotermal.

Kedatangan tim PT. PLN ini dikawal aparat kepolisian bersenjata lengkap dan sejumlah anggota TNI.

Meski begitu, warga dari empat kampung adat, yakni Lungar, Tere, Racang, dan Rebak membuat barikade sebagai bentuk pelarangan kendaraan perusahaan untuk masuk ke wilayah Lingko Tanggong (tanah ulayat) yang ditetapkan sebagai salah satu titik pengeboran geotermal.

spot_img
spot_img
TERKINI
BACA JUGA