Ende, Ekorantt.com – Pemerintah Kabupaten Ende mendapatkan alokasi anggaran Rp49,738 miliar dari Pemerintah Pusat melalui Instruksi Presiden (Inpres) nomor 3 tahun 2023 tentang peningkatan konektivitas jalan daerah.
“Benar, kita dapat dana sebesar itu. Kita pastikan jalan Puukungu-Maukaro bisa tuntas tahun ini,” ujar Bupati Ende Djafar Achmad saat dikonfirmasi Ekora NTT, Selasa (20/6/2023).
Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Ende Mustaqim M. Mberu, Kamis (22/6/2023) mengapresiasi kebijakan pemerintah pusat melalui dana Inpres untuk Kabupaten Ende.
“Kita bersyukur bisa dapat dana sebesar itu. Sesuai proposal usulan dari daerah dana itu untuk menuntaskan pembangunan jalan Puukungu-Maukaro Rp30 miliar dan sisanya untuk jalan Ndona-Aeladu,” kata Mustaqim.
“Untuk pelaksanaannya menjadi kewenangan Satker PJN,” sambung dia.
Mustaqim meminta masyarakat nantinya mendukung penuh saat pelaksanaan kegiatan di lapangan.
“Pemerintah sudah berjuang, sekarang saatnya masyarakat mendukung saat pelaksanaan di lapangan,” tutur Mustaqim.
Diinformasikan, sebanyak 19 dari 22 kabupaten atau kota di NTT juga mendapat dana untuk pembangunan infrastruktur jalan di tahun 2023 ini.
Secara akumulatif, total dana yang disalurkan Pemerintah Pusat ke NTT sebesar Rp839 miliar. Dana itu termasuk untuk pembangunan jalan provinsi senilai Rp51 miliar.
Berikut 19 kabupaten dan kota penerima dana Inpres pembangunan infrastruktur jalan 2023 di NTT diantaranya, Kabupaten Belu Rp49,225 miliar, Kabupaten Ende Rp49,738 miliar, Kabupaten Flores Timur Rp50.861 miliar.
Selanjutnya, Kabupaten Kupang Rp34,231 miliar, Kabupaten Lembata Rp45,130 miliar, Kabupaten Malaka Rp28,472 miliar, Kabupaten Manggarai Rp48,917 miliar, Kabupaten Manggarai Barat Rp47,397 miliar, dan Kabupaten Manggarai Timur Rp31,409 miliar.
Kabupaten Nagekeo Rp34,681 miliar, Kabupaten Ngada Rp42,569 miliar, Rote Ndao Rp41,075 miliar, Sabu Raijua Rp45,925 miliar, Kabupaten Sumba Barat Daya Rp48,692 miliar, Kabupaten Sumba Tengah Rp50,192 miliar, dan Sumba Timur Rp24,670 miliar.
Kemudian, Kabupaten TTS Rp49,157 miliar, Kabupaten TTU Rp44,675 miliar, dan Kota Kupang Rp20,095 miliar.