Maumere, Ekorantt.com – Pengurus Kopdit Pintu Air memberi tenggat waktu pengajuan surat cuti kepada pengelola (pengurus, pengawas, dan manajemen) untuk menggunakan hak politiknya per akhir Juni 2023.
“Lembaga tidak melarang mereka untuk menggunakan hak politiknya. Akan tetapi lembaga juga berharap agar orang tersebut tidak mengatasnamakan lembaga untuk kepentingan politiknya,“ ujar Ketua Pengurus Kopdit Pintu Air, Yakobus Jano, Kamis (22/6/2023).
Ia menuturkan para pengelola yang menggunakan hak politiknya pada Pemilu 2024 bisa memasukan surat pengunduran diri sementara sebelum batas waktu.
Bila tidak segera memasukan surat permohonan cuti, maka lembaga akan menonaktifkan orang tersebut, kata Jano.
Ia menuturkan Kopdit Pintu Air memberikan keleluasan kepada pengelola untuk menggunakan hak politiknya dipilih dan memilih pada Pemilu 2024. Namun lembaga mengeluarkan keputusan agar antara kepentingan pribadi dan lembaga tidak ada yang saling merugikan.
Peringatan
Sehubungan dengan akan digelarnya pelaksanaan pemilihan legislatif (Pileg), kepala daerah (Pilkada), dan pemilihan presiden (Pilpres) pada tahun 2024 pengurus memberikan peringatan agar memperhatikan hal–hal sebagai berikut.
Pertama, pengurus, pengawas, komite dan manajemen yang ikut berkontestasi supaya segera mengajukan surat permohonan untuk cuti paling lambat sampai dengan akhir Juni 2023.
Kedua, bagi yang ikut berkontestasi akan dinonaktifkan jika telah ditetapkan oleh Komisi Pimilihan Umum (KPU) sebagai daftar calon tetap (DCT) pada Pileg dan atau sebagai calon tetap kepala daerah sampai dengan selesai proses pemilihan.
Jano juga menyampaikan larangan agar dalam berkampanye tidak diperkenankan mengatasnamakan lembaga Kopdit Pintu Air supaya mendapatkan dukungan kepada calon tertentu.
Selanjutnya tidak diperbolehkan menggunakan atribut atau fasilitas lembaga untuk berkampanye karena lembaga tidak ada urusan dengan politik praktis.
Sementara calon yang meminjam uang dari koperasi untuk membiayai kegiatan politik, kata Jano, sejauh yang bersangkutan sebagai anggota tentu tidak dilarang.
Namun, yang pasti akan melewati proses pengajuan dan verifikasi kelayakannya. Terutama yang kerkaitan dengan kemampuan membayar dan jaminanya agar lembaga tidak dirugikan.
“Karena yang bersangkutan adalah anggota tentu kita tidak larang untuk pinjam uang untuk mendukung kepentinganya. Asal saja melalui prosedur yang benar, diverifikasi guna memastikan kemampuan membayar serta jaminan. Kalau semua oke ya kita layani,“ terang Jano.