Mbay, Ekorantt.com – Cakupan peserta dalam program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) Kabupaten Nagekeo ternyata belum memenuhi target dalam skala jaminan kesehatan secara nasional.
Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Kabupaten Nagekeo, Mayatrina Pawe, menyebutkan realisasi cakupan jaminan kesehatan di Nagekeo masih di angka 77,35 persen dari total penduduk 166.030 jiwa.
“Tahun 2024 sudah harus mencapai 98 persen Universal Health Coverage atau UHC sesuai target nasional,” ujar Mayatrina di Mbay, Selasa (18/7/2023).
Ie menjelaskan untuk memenuhi target 98 persen UHC, setidaknya harus sesuai dengan indikator Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Nagekeo.
Untuk mencapai UHC, 98 persen penduduk Nagekeo sudah jadi peserta JKN, kata Mayatrina.
Sementara cakupan kepesertaan JKN-KIS per 31 Desember 2022 untuk Kabupaten Nagekeo sendiri masih berada di jumlah 129.419.
BPJS Nagekeo mendorong agar upaya pemenuhan target UHC dapat terealisasi pada 2024 mendatang.
Hal itu berdasarkan rujukan UU Nomor 40 tahun 2004 tentang JKN, UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS yang turunannya Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013 yang diatur secara teknis melalui Peraturan Presiden.
“Perlu ada proaktif stakeholder untuk mengusulkan peserta dari basis DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial). Sehingga semua warga bisa dilayani dalam program kesehatan gratis,” ujar dia.