Maumere, Ekorantt.com – Penanganan kasus dugaan korupsi dana Tunjangan Profesi Guru (TPG) di Kabupaten Sikka menemui titik terang.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Sikka telah menetapkan mantan Kadis PKO Sikka, Yosef Heriyanto Vandiron Sales dan Operator dana TPG, Iswandi sebagai tersangka dalam kasus itu.
Kepala Kejaksaan Negeri Sikka, Fatoni Hatam mengatakan, kasus penyalahgunaan dana TPG mulai bergulir di Kejari Sikka sejak 29 Mei 2023.
Setelah ditemukan adanya perbuatan pidana, kasus dugaan korupsi TPG naik ke tingkat penyidikan pada 10 Agustus 2023, demi menemukan siapa pelaku atau pihak yang bertanggungjawab dalam kasus tersebut.
“Maka pada hari ini, setelah pemeriksaan saksi, kedua orang ini kita tingkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka,” kata Fatoni dalam keterangan pers kepada awak media di Maumere, Jumat, 8 September 2023.
Secara ringkas, terungkap bahwa tersangka Heri Sales telah memerintahkan secara lisan kepada tersangka Iswandi untuk memotong dana TPG triwulan pertama tahun anggaran 2023 yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Heri Sales pun menerima uang sebesar Rp642.159.226 dari Iswandi. Kemudian, ia memberikan uang Rp52 juta kepada Iswandi.
Dijelaskan bahwa total kerugian negara mencapai Rp642.159.226.
“Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, ” ungkap Kejari Sikka, Fahtoni.
Kedua tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan, 8-27 September 2023. Hal ini, kata Fatoni, untuk mempermudah proses hukum selanjutnya.
“Kalau tidak ditahan nanti ya, secara subyektif ini perkara takut menghilangkan barang bukti. Secara obyektif, perkara ini masuk klasifikasi ditahan karena lebih dari lima tahun, bahkan sembilan tahun ancamannya,” kata Fatoni.