Habis Kasus Tunjangan Sertifikasi, Terbitlah Kasus Tunjangan Guru Daerah Terpencil di Sikka

Maumere, Ekorantt.com – Belum lama Kejaksaan Negeri Sikka menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi dana tunjangan sertifikasi guru, mencuat lagi kasus baru di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (PKO) Sikka.

Kasus ini terungkap saat sidang paripurna DPRD Kabupaten Sikka pada Kamis, 14 September 2023.

Wakil rakyat Yosef Don Bosco, dalam pemandangan umum Fraksi PKB, mengatakan sebanyak 30-an guru belum menerima tunjangan daerah terpencil pada tahun anggaran 2022. Total dana yang belum dibayar mencapai Rp900 juta lebih.

“Informasi yang diterima fraksi bahwa dana yang tidak dibayarkan diperkirakan mencapai 900 jutaan lebih,” kata Don Bosco.

Menurut Bosco, ada oknum-oknum “nakal dan rakus” di Dinas PKO Kabupaten Sikka yang diduga menggelapkan dana tersebut.

“Fraksi mempertanyakan, alasan apa dan siapa yang bertanggung jawab penuh terhadap penggelapan hak para guru tersebut?” kata Bosco.

Pengakuan beberapa guru penerima dana tunjangan khusus daerah terpencil mempertegas pernyataan Bosco.

AMB, seorang guru ASN di Kabupaten Sikka, mengaku sudah mendapat surat keputusan penerima dana tunjangan khusus daerah terpencil sejak tiga tahun lalu. Ini tentu bikin dia bahagia karena perjuangannya diperhatikan pemerintah.

Di pertengahan jalan, tepatnya pada 2022, ia tidak menerima tunjangan tersebut selama satu semester. Total dana yang tidak diterima sekitar Rp24 juta lebih.

“Kami tidak tahu apa alasan pemotongan dana kami,” ujarnya kepada Ekora NTT, Jumat, 15 September 2023.

AMB kemudian berinisiatif untuk mengadu persoalan ini ke Kadis Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (PKO) Kabupaten Sikka, Hery Sales kala itu. Ia mendapatkan jawaban bahwa pemotongan dana langsung dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Jawaban sang Kadis rupanya tidak membuat AMB puas. Ia merasa aneh, “kenapa yang dipotong hanya enam bulan pertama, namun enam bulan berikutnya tetap terima.”

Kejadian yang persis sama dialami AM, seorang guru honor salah satu sekolah di Kabupaten Sikka. Setiap bulan, ia menerima tunjangan khusus daerah terpencil sebesar Rp1.500.000.

Namun yang terjadi pada semester 1 tahun 2022, ia sama sekali tidak menerima dana itu. Dan baru menerima lagi pada semester II tahun 2022.

Ia juga sempat menanyakan persoalan itu ke Kadis PKO saat itu, Heri Sales.

“Jawaban beliau bahwa keuangan negara lagi kurang karena ada penambahan kuota lagi sehingga kami semua tidak mendapatkan sama,” kata AM, mengingat kembali jawaban Heri Sales.

“Ini yang membuat saya bingung, masa bantuan dari negara kok uang kurang,” sambungnya.

Heri Sales diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi tunjangan sertifikasi guru triwulan satu tahun anggaran 2023.

Terungkap bahwa tersangka Heri Sales telah memerintahkan secara lisan kepada Iswandi, tersangka lain, untuk memotong dana Tunjangan Profesi Guru (TPG) triwulan pertama tahun anggaran 2023 yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Heri Sales diduga menerima uang sebesar Rp642.159.226 dari Iswandi. Kemudian, ia memberikan uang Rp52 juta kepada Iswandi. Total kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp642.159.226

Telusuri Data

Sejumlah guru telah mengadu hal yang sama ke Kepala Dinas PKO Kabupaten Sikka yang baru, Germanus Goleng. Mereka mempertanyakan haknya yang belum terbayar sampai dengan sekarang.

“Beberapa orang guru yang datang menyampaikan ke dinas. Dari penyampaian para guru ini maka saya akan telusuri dulu datanya,” ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya,  Jumat, 15 September 2023.

Germanus menelusuri data demi memastikan guru-guru yang mengantongi SK penerima tunjangan khusus daerah terpencil.

“Saya harus dapatkan SK dulu. Saya lihat nama mereka ada atau tidak. Baru saya pastikan bahwa nama mereka benar ada, tetapi tidak dibayar. Kalau nama mereka tidak ada dalam SK, berarti tidak punya hak,” jelas Germanus.

Bila ditemukan sudah mengantongi SK maka mereka berhak menerima tunjangan sebesar satu kali gaji pokok.

“Misalnya, guru yang gaji pokok empat juta, dapatnya empat juta. Kalau guru yang gaji pokoknya tiga juta, berarti dapat tiga juta,” ujarnya.

Dana tunjangan guru, kata Germanus, ditransfer dari pemerintah pusat ke rekening pemerintah daerah berdasarkan SK yang sudah dikirimkan.

“Dari SK itu baru kita sudah mulai tahu kapan mereka sudah mulai membayar ke para guru penerima tunjangan tersebut, ” jelasnya.

‘Sarang Penyamun’

Praktisi Hukum sekaligus Dosen Fakultas Hukum Ubaya, Marianus Gaharpung mengaku prihatin dengan sejumlah kasus yang mendera Dinas PKO Sikka. Dinas yang seharusnya memberi teladan, tapi kenyataannya sungguh di luar ekspektasi.

Dinas PKO Sikka, kata Gaharpung, seperti sarang penyamun.

“Rusak benar tata kelola administrasi keuangan Dinas PKO Kabupaten Sikka. Dalam bahasa Sikka boleh dibilang rusak rasak sawe,” kata Gaharpung.

Kata Gaharpung, mantan Kadis PKO Sikka Hery Sales sudah jadi tersangka dalam kasus sunat dana sertifikasi. Boleh jadi dia tidak tahu persoalan ini.

“Itu jawaban sederhana, murah, dan juga sebagai alasan rasional bahwa persoalan uang Rp900 juta lebih bukan tanggung jawabnya,” kata Gaharpung.

Karena itu, ia meminta Fraksi PKB yang menghembuskan isu tidak sedap ini, “jangan asal lempar bola panas saja” tapi mesti menyertakan bukti. Dengan begitu, dugaan modus kejahatan ini dapat diberantas.

Fakta yang dibeberkan Fraksi PKB, kata Gaharpung, menjadi amunisi bagi penyidik Kejaksaan Negeri Sikka untuk “membongkar sarang penyamun di Dinas PKO Sikka.”

Hal senada disampaikan Bosco sebelumnya. Pihaknya mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera mengusut tuntas kasus dugaan penyelewengan tunjangan guru daerah terpencil.

“Kiranya kejaksaan tetap konsisten dalam menegakkan kebenaran dan keadilan di Nian Tana Sikka,” ucapnya.

spot_img
TERKINI
BACA JUGA