Warga Surati Kedutaan Jerman dan Bank KfW: Stop Danai Proyek Geotermal Poco Leok

Ruteng, Ekorantt.com – Warga Poco Leok, Kecamatan Satarmese, Kabupaten Manggarai, Provinsi Nusa Tenggara Timur, menyurati Duta Besar Republik Federal Jerman untuk Indonesia, Ina Lepel dan Director KfW Indonesia, Burkhards Hinz di Jakarta.

Melalui surat itu, warga Poco Leok mempertegas sikap penolakan atas rencana perluasan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Ulumbu unit 5-6 di Poco Leok melalui Perusahaan Listrik Negara (PLN).

Diketahui, pengembangan PLTP Ulumbu ke wilayah Poco Leok didasarkan pada SK Nomor HK/417/2022 tentang Penetapan Lokasi Perluasan PLTP Unit 5-6 di Poco Leok yang diteken langsung oleh Bupati Manggarai Heribertus G. L. Nabit, menyusul SK Dirjen Mineral dan Batubara Nomor 3042/23/DJB/2009 tanggal 28 Oktober 2009, yang sebelumnya menetapkan PLTP Ulumbu beroperasi di Desa Wewo, Kecamatan Satarmese, Manggarai, serta Keputusan Kementerian ESDM Nomor 2268 K/30/MEM/2017 yang menetapkan Flores sebagai Pulau Panas Bumi pada Juni 2017 lalu.

Servasius Masyudi, warga Poco Leok, dalam rilis yang diterima awak media, Kamis, 21 September 2023, mengaku sejak rencana perluasan PLTP Ulumbu warga Poco Leok merasa terancam dan dipenuhi ketakutan.

Untuk memuluskan perluasan proyek panas bumi, kata dia, pemerintah melalui PLN memobilisasi aparat bersenjata lengkap (Polisi/TNI/Satpol PP) turun ke Poco Leok. Di sana, mereka diduga melakukan upaya paksa dan kekerasan terhadap warga yang menolak memberikan ruang hidupnya secara sukarela.

iklan

Servasius mengungkapkan, pada 20 Juni 2023, saat PT PLN dan BPN/ATR Manggarai ingin mematok lahan/tanah, warga Poco Leok diduga mendapat tindakan brutalitas dan pelecehan dari aparat.

Dari kejadian tersebut, sembilan orang diduga warga mengalami kekerasan dengan ditendang hingga mengalami sesak nafas.

Persoalan tersebut menurut dia, menyisakan trauma.

Walaupun Kepala Kepolisian Resor Manggarai AKBP Edwin Saleh membantah bahwa tidak ada tindakan represif terhadap warga di Poco Leok

Lebih lanjut, warga menyaksikan langsung dampak proyek panas bumi yang terjadi di sekitar PLTP Ulumbu, mulai dari lahan pertanian warga yang tidak lagi produktif, pencemaran air, korosi atau perkaratan yang terjadi di atap-atap rumah dan sekolah akibat terpapar gas H2S, sampai dengan warga yang mengalami penyakit Ispa menjadi kekhawatiran tersendiri.

Berangkat dari situasi tersebut, warga Poco Leok menyurati Kedubes Jerman dan KfW.  Warga menolak rencana pengembangan PLTP Ulumbu di ruang hidup mereka.

“Dan dalam solidaritas dengan saudara-saudara kami di Mataloko, Golewa, Ngada, kami menolak dilanjutkannya proses eksplorasi yang tengah berlangsung, karena mengancam dan membahayakan keselamatan kami,” imbuh Servasius.

SK Sudah melalui Tahapan

Sebelumnya, Bupati Manggarai, Herybertus G. L. Nabit mengklaim, surat keputusan (SK) Bupati Manggarai Nomor HK/417/2022 pada 1 Desember 2022 tentang penetapan lokasi pengeboran perluasan PLTP Ulumbu sudah melalui tahapan sebagaimana Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021.

Nabit menyebut hal itu sebagai respons atas tudingan Fraksi Partai Demokrat DPRD Manggarai yang menyebut rencana perluasan proyek PLTP Ulumbu di wilayah Poco Leok tidak sesuai prosedur.

“Karena itu, Pemerintah Kabupaten Manggarai tidak sepakat dengan sinyal Fraksi Demokrat mengenai adanya tahapan atau proses sosialisasi awal yang tidak sesuai prosedur,” kata Bupati Nabit ketika menjawab pandangan Fraksi Demokrat pada Sidang Paripurna ke-XI pada Kamis, 6 Juli 2023 lalu.

Bupati Nabit berpendapat, pro kontra sebuah kebijakan adalah hal yang wajar dan tidak perlu dihindari. Sebab hal tersebut merupakan hak semua pihak untuk menyatakan persetujuan atau penolakan.

Namun, jelas Nabit, tugas Pemkab tentu saja meyakinkan semua pihak, bahwa akhir dari proses perluasan ini adalah tersedianya daya listrik yang memadai untuk dimanfaatkan di Kabupaten Manggarai pada masa kini dan mendatang.

Nabit juga meyakini PLN menghadirkan pihak yang memiliki kompetensi tentang geotermal, terlebih terkait manfaat dan dampaknya.

“Hal biasa bahwa dalam sosialisasi atau setelah sosialisasi pro dan kontra itu tetap berjalan. Tapi, saya minta kita punya kesepahaman yang sama untuk menghindari pemahaman bahwa pemerintah tidak pernah mengundang pihak-pihak yang tidak setuju. Kita mengundang semua pihak,” terangnya

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
TERKINI
BACA JUGA