Penyidik Limpahkan Berkas Perkara Korupsi TPG di Sikka ke Jaksa Penuntut Umum

Maumere, Ekorantt.com – Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sikka menyerahkan berkas perkara tahap dua tindak pidana korupsi dana tunjangan profesi guru (TPG) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Selasa, 26 September 2023.

Kasie Intel Kejari Sikka, I Putu Bayu mengatakan bahwa  proses hukum acara pidana kasus korupsi ini sesuai dengan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Kata dia, penyidik Tipikor Kejari Sikka sebelumnya telah menyerahkan berkas perkara kepada JPU Kejari Sikka untuk diteliti.

“Setelah seluruh unsur baik secara formil dan materiil telah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum, maka selanjutnya dilakukan tahap pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum,” kata Bayu.

Setelah tahapan pelimpahan dilaksanakan, lanjut Bayu, maka Jaksa Penuntut Umum Kejari Sikka akan menahan para tersangka paling lama selama 20 hari.

“Selanjutnya JPU mempersiapkan surat dakwaan beserta kelengkapan pemberkasan lainnya untuk bisa selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi,” jelasnya.

Untuk diketahui, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sikka telah menetapkan mantan Kadis PKO Sikka, Yosef Heriyanto Vandiron Sales dan Operator dana TPG, Iswandi sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana sertifikasi.

Terungkap bahwa tersangka Heri Sales telah memerintahkan secara lisan kepada Iswandi, tersangka lain, untuk memotong dana Tunjangan Profesi Guru (TPG) triwulan pertama tahun anggaran 2023 yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Heri Sales diduga menerima uang sebesar Rp642.159.226 dari Iswandi. Kemudian, ia memberikan uang Rp52 juta kepada Iswandi. Total kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp642.159.226.

Kedua tersangka pun disangkakan pasal 2 ayat (1) Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

spot_img
TERKINI
BACA JUGA