SMPN 1 Riung Barat Disegel Warga, Mantan Kadis Pendidikan Ngada Angkat Bicara

Bajawa, Ekorantt.com– Baru-baru ini beredar sebuah video yang menampilkan  seseorang pria tengah memagari pintu masuk SMP Nageri 1 Riung Barat, Kabupaten Ngada, dengan menggunakan bambu.

Pria berinisial YS tersebut merupakan ketua borongan kerja pembangunan tiga unit ruang kelas dan satu unit ruang administrasi sekolah. Pembangunan ruang itu berlangsung pada tahun 2013 lalu.

Mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Ngada Vinsensius Milo kemudian angkat bicara atas polemik penyegelan SMP Nageri 1 Riung Barat.

Menurut Vinsensius, anggaran pembangunan sekolah itu berasal dari Kementerian Pendidikan Republik Indonesia.

Gedung dibangun dengan menggunakan sistem swakelola oleh panitia pembangunan sekolah.

iklan

“Anggaran ini dari Kementerian Pendidikan dan yang mengelola ini uang adalah panitia pembangunan, uang langsung ditransfer ke rekening panitia,” jelas Vinsensius kepada Ekora NTT, Jumat, 13 Oktober 2023.

Ia mengungkapkan, saat itu YS mendapat kepercayaan sebagai kepala tukang pembangunan sekolah dengan nilai borongan sebesar Rp378.848.207 untuk 3 unit bangunan kelas dan senilai Rp369.505.281 untuk gedung administrasi.

Namun hingga masa kontrak selesai yang bersangkutan belum menyelesaikan pembangunan dan saat itu progres pekerjaan baru mencapai 16 persen.

Pada 11 Januari 2014, panitia mengadakan rapat untuk mengevaluasi progres pekerjaan yang terlambat, yang tidak sesuai dengan kontrak, sekaligus melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) dengan ketua borongan kerja.

“Karena sudah melewati batas dalam kontrak yakni 31 Desember 2013,” jelas Vinsensius.

Tidak terima di-PHK, dua hari setelah itu, tepatnya pada 13 Januari 2014, YS lalu melakukan pemagaran sekolah yang saat itu pembangunannya sedang dilanjutkan.

“Persoalan ini dalam diselesaikan melalui mediasi oleh Kepala Desa Ri’a 1 saat itu,” katanya.

YS, kata Vinsensius, karena merasa tidak puas, lalu melaporkan ke aparat penegak hukum untuk selanjutnya disidangkan di Pengadilan Negeri Bajawa.

Setelah berproses dalam persidangan, hakim kemudian memutuskan menolak seluruh esepsi dari penggugat untuk seluruhnya.

“Sebenarnya persoalan ini sudah selesai melalui putusan pengadilan,” pungkas Vinsensius.

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
TERKINI
BACA JUGA