Jalankan Investasi Bodong Himpun Dana 3,2 Miliar, Warga Asal Jawa Tengah Diringkus Polres Ende

Ende, Ekorantt.com– Masyarakat Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur (NTT) dan sekitarnya kembali menjadi korban penipuan investasi bodong.

Kali ini, terduga pelakunya berinisial FH (26). Ia diduga melakukan aktivitas tindakan pidana penipuan dan penggelapan dengan modus ‘Arisan Sultan’ dan penanaman modal atau donasi uang.

Admin dan pelaku dugaan penipuan ini ditangkap di jalan W.Z Yohanes, Kelurahan Paupire, Kecamatan Ende Tengah, Kabupaten Ende, pada Kamis, 18 Oktober 2023 dini hari.

Polisi melakukan penangkapan setelah menerima tiga laporan dari korban dengan total kerugian yang berbeda. Satu laporan korban yang sedang ditangani polisi sebesar Rp60 juta dan dua laporan lainnya sedang dalam pemberkasan.

Kasat Reskrim Polres Ende, Iptu Yance Kadiaman kepada wartawan di ruang kerjanya, Kamis, 19 Oktober 2023 pagi, mengatakan, berdasarkan pengakuan tersangka aksi ini dilakukan sejak Januari 2023 lalu.

Tersangka diketahui memiliki KTP dari Kudus, Jawa Tengah. Ia tidak memiliki pekerjaan tetap.

Iptu Yance mengungkapkan, dari hasil penyelidikan diketahui tersangka melakukan dugaan tindakan pidana penipuan dan penggelapan itu dengan modus arisan dan tanam modal atau donatur.

Dengan modus ini, tersangka menawarkan kepada korban melalui akun media sosialnya yaitu Facebook Sultan Arisan untuk mengikuti arisan dan donasi.

Motifnya, tersangka akan mengembalikan sebesar 30 persen setelah 30 hari kemudian kepada korban yang menanamkan modalnya.

“Arisan Sultan itu tersangka adminnya dan buka dengan beberapa pengelompokan atau slot. Tersangka juga menawarkan pinjaman modal kepada korban tetapi tidak ada pengembalian sesuai dengan janji,” kata Iptu Yance.

Hingga saat ini, peserta yang sudah ditelusuri oleh pihak kepolisian sebanyak 52 orang dengan kerugian yang berbeda. Dari total korban ini dana yang dihimpun dan menjadi kerugian korban sebesar Rp3,2 miliar lebih.

Polisi juga sudah menyita sejumlah barang bukti seperti beberapa buku tabungan dan HP yang digunakan tersangka untuk aktivitasnya.

Namun dari beberapa buku tabungan yang disita polisi rekeningnya minus alias kurang, maka tersangka dipastikan tidak bisa bertanggung jawab. Polisi juga akan melakukan penelusuran dari aset tersangka.

“Rekeningnya minus maka dalam waktu dekat kita akan tracking asetnya dan keterlibatan pihak lain dalam kasus penipuan dan penggelapan ini,” katanya.

Untuk saat ini tersangka FH dijerat dengan Pasal 372, 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. Tersangka akan ditahan 20 hari ke depan di Rutan Polres Ende untuk proses perampungan berkas.

spot_img
TERKINI
BACA JUGA