Pemprov NTT Dorong Pelaku Seni Daftarkan Kekayaan Intelektual ke Kemenkumham

Kupang, Ekorantt.com – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur mendorong pelaku seni segera mendaftarkan kekayaan intelektual ke Kementerian Hukum dan HAM untuk memperoleh hak cipta.

Penjabat Gubernur NTT Ayodhia G. L. Kalake menjelaskan, tahun 2022 lalu Pemerintah Provinsi NTT memfasilitasi pendaftaran 101 produk ekonomi kreatif untuk mendapatkan Hak Kekayaan Intelektual (HKI), termasuk karya-karya seni pertunjukkan dan musik.

“Pencatatan data lagu dan musik pada pangkalan data kekayaan intelektual merupakan bukti kepemilikan dan pemegang hak, sekaligus menjadi salah satu persyaratan untuk penarikan royalti oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN),” kata  Ayodhia saat menghadiri Rapat Pimpinan Daerah (Rapimda) DPD Persatuan Artis Penyanyi Pencipta Lagu dan Pemusik Republik Indonesia (PAPPRI) NTT, Senin, 23 Oktober 2023.

Dalam kesempatan tersebut, ia mengharapkan agar dari waktu ke waktu bumi Flobamorata terus melahirkan musisi-musisi hebat.

Ia berkata, anak-anak NTT juga memiliki talenta seni bermusik, bernyanyi, menari dan berakting yang sangat potensial, serta mampu bersaing di pentas nasional.

“Sudah banyak putra-putri  NTT yang menjuarai berbagai ajang kompetisi musik dan seni suara di Tanah Air seperti Mario Klau, Andmesh Kamaleng, Marion Jola, dan Aldo Longa,” ungka Ayodhia.

Sementara itu, Ketua DPP PAPPRI NTT Adriana B. Kalla mengatakan, konsolidasi organisasi DPD PAPPRI NTT menjadi program prioritas dengan berbagai aktivitas seni.

Hal ini bertujuan untuk memperkenalkan organisasi PAPPRI ke seluruh lapisan masyarakat NTT. Harapannya adalah PAPPRI menjadi rumah yang nyaman bagi seluruh seniman di wilayah itu.

“Dan juga membuat NTT menjadi kiblat seni di Indonesia,” jelas Adriana.

Apresiasi untuk DPD PAPPRI NTT

Sekretaris Jenderal PAPPRI, Dwiki Dharmawan, memberikan apresiasi kepada DPD PAPPRI NTT,  sebab satu-satunya DPD yang memiliki DPC di setiap kabupaten/kota dari 28 DPD PAPPRI di Indonesia.

Dharmawan menjelaskan, PAPPRI adalah organisasi profesi induk yang telah melahirkan banyak organisasi lain untuk turut serta memajukan ekosistem industri musik di Indonesia.

PAPPRI telah melahirkan dua buah collecting society di antaranya; Karya Cipta Indonesia (KCI) dan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK). Hal ini tentu saja penting untuk menjamin hak musisi dan penyanyi.

Ia menambahkan, PAPPRI juga telah melahirkan sebuah ajang penghargaan atau awards terbesar di Indonesia yaitu AMI Awards atau dinamakan Anugerah Musik Indonesia  yang tahun ini akan diselenggarakan pada 8 November mendatang.

“Rapimda ini sebagai kesempatan berharga dapat digunakan dengan sebaik-baiknya, untuk menjadi ajang yang positif guna membentuk PAPPRI ke depan yang semakin berguna di masyarakat, semakin bermanfaat,” kata Dharmawan.

Ia pun berharap ekonomi kreatif khususnya dari bidang musik di NTT semakin hari bisa semakin terang dan berkembang.

TERKINI
BACA JUGA