Mendorong Pemilu 2024 yang Ramah Disabilitas: Sebuah Panggilan Kemanusiaan

Oleh: Emanuel Boli, S.Pd*

Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 akan menjadi momen penting bagi penyandang disabilitas untuk memperoleh hak-hak yang sama dengan warga negara lainnya. UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas menegaskan, penyandang disabilitas memiliki hak yang sama untuk memilih dan dipilih dalam Pemilu.

Namun kenyataannya, masih banyak kendala yang dihadapi oleh penyandang disabilitas dalam memenuhi hak-hak mereka dalam Pemilu. Oleh karena itu, sangat penting untuk mendorong keterlibatan aktif penyandang disabilitas dalam Pemilu 2024 dan menciptakan Pemilu yang ramah disabilitas sebagai panggilan kemanusiaan.

Berdasarkan data yang dirilis Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia, terdapat 1.101.178 orang penyandang disabilitas yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024. Jumlah ini mewakili 0,54 persen dari total 204,8 juta pemilih nasional. Komisioner KPU, Betty Epsilon Idroos, menjelaskan bahwa pemilih penyandang disabilitas terbagi dalam empat kategori, yaitu disabilitas fisik (482.414 pemilih), disabilitas sensorik (298.749 pemilih), disabilitas mental (264.594 pemilih), dan disabilitas intelektual (55.421 pemilih) (Bdk. Katadata.co.id, 4 Juli 2023).

Setiap angka di atas adalah individu dengan hak-hak yang sama seperti warga negara lainnya. Oleh karena itu, kita perlu memastikan bahwa mereka memiliki akses yang sama dalam proses demokrasi dan dapat berpartisipasi dengan maksimal. Namun, sebelum kita membahas langkah-langkah konkret untuk mendorong keterlibatan aktif penyandang disabilitas dalam Pemilu 2024, mari kita memahami lebih dalam tantangan yang mereka hadapi.

Memahami Tantangan Penyandang Disabilitas

Penyandang disabilitas di Indonesia menghadapi sejumlah tantangan yang signifikan dalam menjalankan hak pilih mereka. Tantangan pertama adalah terkait dengan akses fisik. Banyak tempat pemungutan suara (TPS) belum memadai dalam hal aksesibilitas, seperti tangga yang curam, pintu yang terlalu sempit, atau fasilitas yang tidak ramah terhadap pengguna kursi roda. Ini membuat sulit, bahkan tidak mungkin, bagi penyandang disabilitas untuk mengakses TPS dan menggunakan hak pilih mereka secara mandiri.

Tantangan kedua adalah kurangnya informasi yang dapat diakses. Informasi tentang kandidat dan program mereka mungkin tidak tersedia dalam format yang dapat diakses oleh penyandang disabilitas. Misalnya, orang tunanetra tidak dapat membaca materi tertulis, dan orang tunarungu mungkin tidak dapat mengakses informasi lisan dengan mudah. Ini menjadikan proses pemilihan menjadi sulit bagi penyandang disabilitas untuk membuat keputusan yang terinformasi.

Tantangan ketiga adalah kurangnya pelatihan dan pemahaman di antara petugas pemungutan suara tentang bagaimana memberikan dukungan yang sesuai kepada penyandang disabilitas. Pengetahuan tentang bagaimana membantu mereka memasuki TPS, memberikan bantuan yang diperlukan, atau bahkan menjelaskan proses Pemilu sangat penting untuk memastikan partisipasi yang merata.

Tantangan keempat adalah stigmatisasi sosial dan diskriminasi yang mungkin dialami penyandang disabilitas. Mereka sering kali mengalami ketidaksetaraan dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk dalam konteks politik. Ini dapat menciptakan rasa kurangnya dukungan dan merasa diabaikan dalam proses pemilihan umum.

Langkah-langkah Konkrit Mendorong Keterlibatan Aktif

Untuk mengatasi tantangan-tantangan ini dan mendorong keterlibatan aktif penyandang disabilitas dalam Pemilu 2024, langkah-langkah konkret harus diambil oleh pemerintah, penyelenggara Pemilu (KPU) dan masyarakat secara keseluruhan.

Pertama, aksesibilitas fisik yang memadai di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Semua TPS harus memastikan bahwa aksesibilitas fisik yang memadai tersedia. Ini mencakup ram yang lebar bagi pengguna kursi roda, fasilitas toilet yang ramah terhadap disabilitas, dan jalur yang bebas hambatan. Semua pintu harus cukup lebar untuk pengguna kursi roda dan harus ada tanda-tanda yang jelas untuk mengarahkan penyandang disabilitas ke TPS yang sesuai.

Kedua, pelatihan khusus bagi petugas pemungutan suara. Petugas pemungutan suara harus menerima pelatihan khusus tentang cara memberikan dukungan kepada penyandang disabilitas. Mereka harus dapat membantu para disabilitas memasuki ruangan TPS, memenuhi kebutuhan mereka, menjawab pertanyaan mereka dengan sabar, dan menjelaskan proses pemilihan secara jelas.

Ketiga, informasi yang dapat diakses. Semua materi terkait Pemilu 2024, termasuk informasi tentang kandidat dan program mereka, harus tersedia dalam berbagai format yang dapat diakses oleh beragam jenis disabilitas. Materi yang mudah dibaca harus tersedia dalam format elektronik atau braille. Untuk orang dengan gangguan pendengaran, materi harus disediakan dalam bentuk video dengan terjemahan bahasa isyarat.

Keempat, pendidikan dan penyadaran. Program pendidikan dan pelatihan harus diselenggarakan untuk mendidik masyarakat tentang hak-hak penyandang disabilitas dan pentingnya memastikan bahwa mereka memiliki akses yang sama dalam proses pemilihan umum. Ini dapat dilakukan melalui kampanye publik, seminar, lokakarya, dan program-program informasi bagi penyandang disabilitas di seluruh negeri.

Kelima, menghapus stigma dan diskriminasi. Penting untuk menghilangkan stigma dan diskriminasi terhadap penyandang disabilitas dalam proses Pemilu. Ini memerlukan pendekatan holistik yang melibatkan pendidikan masyarakat, kampanye kesadaran, dan penegakan hukum yang ketat terhadap tindakan diskriminatif.

Keenam, peran media. Media memainkan peran penting dalam menyampaikan informasi dan memengaruhi opini masyarakat. Oleh karena itu, media harus berperan dalam menyampaikan informasi tentang hak-hak penyandang disabilitas dan tantangan yang mereka hadapi dalam proses pemilu. Media juga harus memberikan ruang dan kesempatan bagi penyandang disabilitas untuk berbicara dan memaparkan pemikiran mereka tentang Pemilu 2024.

Keperluan Kemanusiaan dalam Mendorong Keterlibatan Aktif Penyandang Disabilitas

Mendorong keterlibatan aktif penyandang disabilitas dalam Pemilu 2024 bukan hanya kewajiban moral, tetapi juga panggilan kemanusiaan yang mendalam. Ini mencerminkan nilai-nilai dasar kemanusiaan.

Setiap warga negara, termasuk penyandang disabilitas, memiliki hak asasi yang sama untuk berpartisipasi dalam proses politik tanpa mengalami diskriminasi. Demokrasi sejati tidak hanya tentang pemilihan, tetapi juga tentang penyertaan semua elemen masyarakat. Jika penyandang disabilitas dikecualikan, maka prinsip-prinsip demokrasi kita tidak lengkap. Representasi yang adil dan beragam adalah inti dari demokrasi yang sehat.

Mengingat kontribusi berharga yang banyak penyandang disabilitas berikan kepada masyarakat, kita tidak boleh mengabaikan mereka. Mereka adalah bagian integral dari komunitas kita dan memiliki perspektif unik yang dapat memperkaya diskusi politik. Hak mereka untuk berpartisipasi dalam proses pemilihan adalah hak dasar yang harus diakui dan dihormati.

Dengan mendorong keterlibatan aktif penyandang disabilitas dalam Pemilu 2024, kita tidak hanya menciptakan Pemilu yang lebih inklusif, tetapi juga masyarakat yang lebih inklusif secara keseluruhan. Ini membantu mengatasi stigma yang masih melekat pada penyandang disabilitas dan menghapus hambatan yang mungkin menghalangi mereka dari berpartisipasi dalam kehidupan publik.

Tanggung Jawab Bersama

Penting untuk diingat bahwa menciptakan pemilu yang ramah terhadap disabilitas bukanlah tanggung jawab satu pihak, tetapi tanggung jawab bersama sebagai warga negara yang peduli dengan inklusi dan kesetaraan. Pemerintah, penyelenggara pemilu (KPU dan Bawaslu), organisasi masyarakat sipil, organisasi kemahasiswaan, organisasi kepemudaan, lembaga pendidikan, dan seluruh masyarakat harus bekerja sama untuk mencapai tujuan ini.

Langkah-langkah konkret yang telah dijelaskan di atas adalah langkah awal yang penting dalam menciptakan Pemilu 2024 yang inklusif dan ramah terhadap disabilitas. Namun, upaya ini harus berkelanjutan dan terus-menerus. Mendorong keterlibatan aktif penyandang disabilitas harus menjadi komitmen jangka panjang kita untuk memastikan kesetaraan dan inklusi dalam masyarakat.

Selain itu, penting juga untuk mengintegrasikan pendidikan tentang hak-hak penyandang disabilitas dalam kurikulum pendidikan nasional. Ini akan membantu menciptakan pemahaman yang lebih baik di kalangan generasi muda tentang pentingnya inklusi dan kesetaraan.

Dalam rangka mendorong keterlibatan aktif penyandang disabilitas dalam Pemilu 2024, kita dihadapkan pada panggilan kemanusiaan yang mendalam. Semua warga negara, tanpa terkecuali, memiliki hak yang sama untuk berpartisipasi dalam proses politik. Menciptakan Pemilu yang ramah terhadap disabilitas bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga refleksi dari nilai-nilai dasar kemanusiaan yang kita anut.

Melalui langkah-langkah konkret seperti meningkatkan aksesibilitas fisik, menyediakan informasi yang dapat diakses, memberikan pelatihan kepada petugas pemungutan suara, menghapus stigma dan diskriminasi, serta melibatkan media sebagai mitra dalam kesadaran, kita dapat menciptakan Pemilu 2024 yang inklusif dan adil.

Dengan demikian, penting untuk diingat bahwa ini adalah tanggung jawab bersama sebagai warga negara yang peduli dengan inklusi dan kesetaraan. Dengan berusaha bersama, kita dapat memastikan bahwa hak dasar setiap individu dihormati dan bahwa semua suara didengar dalam proses demokrasi.

Pemilu 2024 yang ramah terhadap disabilitas adalah langkah penting dalam memperkuat nilai-nilai demokrasi dan menjadikannya lebih inklusif, adil, dan berkualitas. Ini adalah panggilan kemanusiaan yang harus dijawab oleh kita semua demi masa depan yang lebih baik bagi Indonesia.

*Anggota PPK Nagawutung – KPU Kabupaten Lembata

TERKINI
BACA JUGA