Kupang, Ekorantt.com – Fraksi PAN DPRD Provinsi NTT mendesak pemerintah segera mencabut Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 39 tentang Tata Niaga Komoditas Perikanan.
Juru bicara Fraksi PAN DPRD Provinsi NTT Jimur Siena Katrina menjelaskan, Pergub Nomor 39 tentang Tata Niaga Komoditas Perikanan yang melarang penjualan bahan baku rumput laut tentu saja merugikan petani rumput laut.
“Kalau tidak dicabut ini Pergub, petani rumput laut rugi terus,” tegas Siena kepada wartawan di Kupang, Selasa, 14 November 2023.
Anggota Komisi V DPRD NTT ini mengatakan, desakan agar pemerintah segera mencabut Pergub ini dikarenakan adanya aspirasi dari petani rumput laut.
Petani rumput laut di NTT, kata Siena, sedang menjerit akibat dari diberlakukannya peraturan gubernur yang membatasi penjualan rumput laut.
“Pemerintah tidak merasakan apa yang dirasakan masyarakat di bawah. Kami anggota dewan tahu betul tentang situasi masyarakat,” ucapnya.
Menurutnya, pemerintah tidak perlu membatasi harga jual bahan baku rumput laut dengan harga yang telah ditetapkan dalam Pergub.
“Pencabutan ini demi masyarakat. Pemerintah harus ‘legowo’ cabut Pergub demi masyarakat,” tegasnya.
Tidak hanya Fraksi PAN, sebelumnya Ketua DPRD Provinsi NTT Emi Nomleni mendesak Penjabat Gubernur NTT, Ayodhia G. L. Kalake segera mencabut Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 39 Tahun 2022 tentang Tata Niaga Komoditas Perikanan.
Nomleni beranggapan bahwa Pergub yang dikeluarkan mantan Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat tersebut menghambat pertumbuhan ekonomi masyarakat.
“Kami sudah sampaikan bahwa seluruh regulasi yang menghambat pertumbuhan ekonomi masyarakat itu harus dievaluasi. Bahkan kalau dia tidak memberikan dampak yang baik dicabut,” kata Emi kepada wartawan di Kupang, Selasa, 7 November 2023 lalu.
Menurut Nomleni, seluruh regulasi yang dibuat harus memberikan ruang kepada pemerintah dan masyarakat untuk mendapatkan keuntungan. Bukan malah jadi penghambat pertumbuhan ekonomi masyarakat.
Ia mengaku, penolakan terhadap Pergub Nomor 39 Tahun 2023 tentang Tata Niaga Komoditas Perikanan juga disampaikan oleh lembaga legislatif di beberapa kabupaten seperti Sabu Raijua dan Lembata.
“Dari Sabu dan Lembata juga sudah ribut. Karena ada pembatasan penjualan dari petani rumput laut ke pihak luar,” ujarnya.
Permintaan pencabutan Pergub Nomor 39 juga disampaikan Anggota Komisi III DPRD NTT dari Fraksi PKB, Yohanes Rumat.
Menurut Rumat, permohonan pencabutan Pergub ini karena diduga ada indikasi praktik monopoli yang dilakukan oleh orang-orang atau perusahaan-perusahaan tertentu.
“Mengapa dikatakan monopoli, karena kebebasan pasar itu dipasung. Harga batas bawah, harga batas atas diatur Pergub,” tegas Rumat.
Pemasungan harga, kata Rumat, patut diduga ada indikasi mengegolkan kepentingan-kepentingan orang tertentu ke dalam Pergub Nomor 39 Tahun 2023 tentang Tata Niaga Komoditas Perikanan.
Atas dasar inilah, DPRD NTT meminta Pergub ini dicabut dan membiarkan komunitas perikanan seperti rumput laut bergerak menjadi pasar bebas.
“Sehingga siapapun yang datang menjual, siapapun membeli, dia memiliki untung rugi. Sehingga kedua belah pihak merasakan untung rugi bukan berdasarkan peraturan. Karena kalau menurut aturan, bisa saja terlalu rendah, bisa saja terlalu tinggi,” pungkas Rumat.