Ranperda Perangkat Daerah dan Pajak di NTT Resmi Menjadi Perda

Kupang, Ekorantt.com – Dua rancangan peraturan daerah (Ranperda) di Provinsi Nusa Tenggara Timur kini resmi menjadi peraturan daerah (Perda).

Dua Ranperda masing-masing, Ranperda Perubahan Ketiga Atas Perda Provinsi NTT Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur dan Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemerintah Provinsi NTT kemudian secara bersama menyepakati Ranperda menjadi Perda dalam rapat paripurna dengan agenda pendapat akhir fraksi yang diselenggarakan di ruang sidang utama DPRD Provinsi NTT pada Kamis, 23 November 2023.

Rapat paripurna ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD NTT Aloysius Malo Ladi. Dan, pemerintah dihadiri oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi NTT, Kosmas D. Lana.

Pantauan Ekora NTT, dalam pendapat akhir seluruh fraksi di DPRD Provinsi NTT menyatakan menerima Ranperda ini ditetapkan menjadi Perda.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Emanuel Kolfidus, kepada wartawan usai paripurna, mengatakan esensi pembentukan Ranperda Perubahan Ketiga Atas Perda Provinsi NTT Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur adalah bagian penting dari pelaksanaan huruf C Permendagri Nomor 99 Tahun 2018 yang pada pokoknya menitikberatkan “evaluasi” sebagai dasar bagi produktivitas dan efisiensi Perangkat Daerah.

Oleh Karena itu, ia berpendapat bahwa penyesuaian yang dilakukan dalam penataan struktur organisasi Perangkat Daerah harus berdasar ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Namun demikian dalam rangka meningkatkan fungsi teknokrasi kelembagaan, dalam adagium “miskin struktur kaya fungsi”, penataan kelembagaan dan struktur perangkat daerah disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan daerah.

Kemudian, lanjut dia, merujuk pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang telah dicabut dan diberlakukannya UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dan penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah perlu ada inisiasi pembentukan Perda baru tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

Hal ini wajib dilakukan agar tidak terjadi kekosongan hukum dan dasar hukum bagi pemerintah melakukan pemungutan pajak dan retribusi di daerah.

“Atas pertimbangan ini, maka seluruh fraksi di DPRD NTT menerima kedua Ranperda tersebut untuk ditetapkan menjadi Perda Provinsi NTT,” tandasnya.

spot_img
TERKINI
BACA JUGA