Kalabahi, Ekorantt.com – Kepala Desa Orgen, Kecamatan Abad Selatan, Kabupaten Alor, NTT, Dominggus Malaimoi, memediasi sengketa pinjaman antara Kopdit Pintu Air Kantor Cabang Persiapan (KCP) Moru dengan anggota peminjam yang merupakan warga desanya.
Tindakan itu dilakukan Dominggus guna menjaga citra baik desanya terhadap kehadiran lembaga keuangan di Desa Orgen.
Mediasi dilakukan di Aula Kantor Desa Orgen pada Kamis, 21 Desember 2023 dengan menghadirkan empat anggota bermasalah serta tim dari Pintu Air KCP Moru.
Dominggus dalam kesempatan itu berpesan kepada empat anggota agar taat melaksanakan kewajiban sesuai perjanjian yang disepakati.
Menurutnya, tidak perlu ada pihak ketiga yang mesti turun tangan. Sebab, dengan melaksanakan kewajiban secara tertib akan terbentuk citra diri yang positif . Yang untung bukan orang lain tetapi diri sendiri karena akan terus mendapat kepercayaan, kata dia.
“Saya tidak mau menanggung malu dari perbuatan warga yang dapat merusak citra desa. Sehingga ini menjadi pengalaman pertama dan terakhir untuk urusan yang begini,” tegas Dominggus.
Ia menyampaikan terima kasih kepada Kopdit Pintu Air yang sedianya bermediasi di desa. Tidak seperti koperasi lain yang langsung berurusan dengan pihak yang lebih di atas.
Kegiatan mediasi tersebut dihadiri Manajer KCP Moru, Fransiskus Buluk, staf AO, Fredikson B. Kehi, dan Ketua Komite KCP Moru, Yuminto Belplay.
Yuminto mengungkapkan bahwa keempat anggota yang bermasalah itu tidak menjalankan kewajibannya membayar pinjaman bervariasi mulai dari 20 hingga 60 bulan, dengan nilai pinjaman berkisar dari Rp10 juta sampai Rp12 juta.
“Berhubung mereka kalau dalam menjalankan kewajiban sudah sekian lama maka kami melakukan pendekatan ke desa supaya membantu memediasi persoalan anggota yang adalah warga Desa Orgen,” jelas Yuminto.
Ia menambahkan hal itu dilakukan guna menjaga hubungan baik antara anggota yang sedang bermasalah dengan Kopdit Pintu Air sebagai lembaga dengan warga desa. Apalagi koperasi yang mengusung semangat pemberdayaan tidak membiarkan anggota jatuh bahkan tertimpa tangga pula bila jaminannya disita.
Hasil dari pertemuan mediasi itu disepakati untuk melakukan perhitungan ulang dan membuat jadwal pengembalian baru di atas surat perjanjian yang ditandatangani keempat anggota dengan mengetahui Kepala Desa Orgen, Dominggus Malaimoi.
Tindakan mediasi dilakukan Kades Orgen mendapat apresiasi dari Ketua Pengurus Kopdit Pintu Air Yakobus Jano. Dikatakan bahwa apa yang dilakukan Dominggus itu adalah sebuah tindakan kemanusiaan yang sangat mulia bagi masyarakat yang diayominya. Sebab, koperasi dan pemerintah sama-sama mengurus orang yang sama.
“Saya berikan apresiasi kepada beliau, karena kades telah melaksanakan tanggung jawab untuk memanusiakan warganya,” ujar Yakobus.
Ia menambahkan bahwa permasalahan itu tidak dilihat sebagai tanggung jawab Pintu Air semata, tetapi sebagai tanggung jawab bersama guna membuat lebih banyak orang lagi sejahtera.