Wabup Mabar Minta Dinas Kesehatan Segera Sosialisasi Perbup Kawasan Tanpa Rokok

Labuan Bajo, Ekorantt.com– Peraturan Bupati Manggarai Barat Nomor 8 Tahun 2023 tanggal 27 Desember 2023 tentang Kawasan Tanpa Rokok sudah mulai berlaku sejak 3 Januari 2024 lalu.

Karena itu, Wakil Bupati Manggarai Barat dr. Yulianus Weng menginstruksikan Dinas Kesehatan untuk segera mensosialisasikan peraturan bupati tersebut.

“Perbup terkait Kawasan Tanpa Rokok sudah keluar per 3 Januari 2023. Untuk OPD terkait, Dinas Kesehatan untuk segera melakukan sosialisasi agar jangan sampai Perbup yang sudah ditetapkan menjadi ompong,” ujar Wabup Weng saat memberikan amanat dalam apel kekuatan di halaman Kantor Bupati Manggarai Barat, Senin, 29 Januari 2024.

Ia meminta agar kantor bupati dan kantor-kantor Organisasi Perangkat Daerah (OPD) harus segera menerapkan Perbup Kawasan Tanpa Rokok meski Dinas Kesehatan belum melakukan sosialisasi.

iklan

Setiap dinas harus menyiapkan ruangan khusus untuk merokok. Tidak boleh merokok bebas di ruang kantor agar tidak mengganggu yang lain terutama ibu-ibu.

Wabup Weng melanjutkan untuk lingkungan fasilitas kesehatan dan sekolah juga tidak boleh ada kawasan rokok. Apabila merokok harus di luar halaman baik puskesmas, rumah sakit dan sekolah.

Dia berharap agar Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi contoh bagi masyarakat, untuk menjalankan Perbup ini, membebaskan lingkungan kantor dari asap rokok, dimulai dari lingkungan kantor masing-masing OPD.

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
TERKINI
BACA JUGA