Pemerintah Dorong Perusahaan di Mabar Beri Gaji Karyawan Sesuai UMP

Labuan Bajo, Ekorantt.com– Meski sudah lama ditetapkan sebagai daerah pariwisata super prioritas, namun ternyata masih banyak perusahaan di Manggarai Barat yang belum memberi gaji karyawan sesuai Upah Minimum Provinsi (UMP) NTT.

Karena itu, Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat mendorong perusahaan di wilayah itu untuk memberikan gaji karyawan sesuai UMP yang sudah ditetapkan pemerintah.

Diketahui, sesuai Keputusan Gubernur NTT Nomor: 355/KEP/HK/2023 tentang Upah Minimum Provinsi NTT Tahun 2024, UMP tahun 2024 sebesar Rp2.186.826 per bulan.

“Kami menyadari, banyak hal yang kita jumpai di beberapa industri yang penerapan penggajian belum mengikuti standar Upah Minimum Regional (UMR). Berbicara upah, ini berkaitan dengan kesejahteraan para pekerja,” ujar Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Kabupaten Manggarai Barat, Hilarius Madin, dalam sambutannya pada rapat koordinasi ketenagakerjaan di aula kantor bupati setempat, Selasa, 30 Januari 2024.

iklan

Senada, Kepala Dinas Tenaga kerja, Transmigrasi, UKM dan Koperasi Kabupaten Manggarai Barat Theresia P. Asmon mengatakan, masih banyak perusahaan yang belum memiliki peraturan perusahaan yang disahkan oleh pemerintah daerah.

Kadis Theresia juga menyebut masih banyak perusahaan di Manggarai Barat yang belum memberlakukan penggajian atau upah sesuai dengan UMP NTT.

Industri Harus Beri Kontribusi Positif

Hilarius mengharapkan agar industri kerja yang ada di Kabupaten Manggarai Barat turut berkontribusi positif dalam mewujudkan kesejahteraan bagi masyarakat melalui upah kerja di tempatnya masing-masing.

Harapan itu, menurut dia, merupakan bagian dari upaya bersama untuk menurunkan angka kemiskinan di Kabupaten Manggarai Barat.

Berdasarkan data terakhir yang diperoleh tahun 2023, angka kemiskinan di Kabupaten Manggarai Barat masih sangat tinggi. Pada tahun 2022, misalnya, kemiskinan Manggarai Barat di angka 17,15 persen, menurun menjadi 16,82 persen di tahun 2023.

Sedangkan, berdasarkan data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) yang dikeluarkan Kemenko PMK Republik Indonesia, persentasi kemiskinan ekstrem di Kabupaten Manggarai Barat mengalami kenaikan sebesar 6,98 persen di tahun 2021 menjadi 9,79 persen di tahun 2022.

“Karena itu, melalui forum yang sangat strategis ini, mari kita satukan pemahaman. Mari kita berdiskusi. Mari kita membangun dialog terbuka, sehingga pada gilirannya nanti, kita bisa merumuskan kebijakan yang tepat, bagaimana mengatasi permasalahan kemiskinan yang ada di Kabupaten Manggarai Barat,” tandas Hilarius.

Ia juga mengaku beberapa tahun terakhir, begitu banyak regulasi yang mengalami perubahan secara signifikan, baik yang berhubungan dengan ketenagakerjaan maupun aspek lainnya.

Sebab itu, lanjut dia, Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat melalui Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi Koperasi dan UKM akan melaksanakan beberapa hal, baik berkaitan dengan penyebarluasan informasi atas produk hukum, maupun hal-hal lain yang merupakan kebijakan teknis di tatanan dinas.

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
TERKINI
BACA JUGA