Maumere, Ekorantt.com – Penjabat Bupati Sikka, Adrianus Firminus Parera atau yang akrab disapa Alfin Parera, mengeluarkan surat imbauan dalam rangka mengatasi penyebaran virus ASF di wilayah Kabupaten Sikka.
Dalam imbauan itu, Alfin Parera menegaskan, upaya pengendalian wabah ASF yang berpotensi mewabah ke dan dari wilayah Kabupaten Sikka membutuhkan kerja sama seluruh komponen.
Alfin Parera mengimbau setiap orang atau peternak dilarang untuk memasukkan dan mengeluarkan ternak babi, daging babi, serta semua produk olahan daging babi ke dan dari wilayah Kabupaten Sikka.
“Tidak memberi pakan yang mengandung bahan asal hewan (daging babi segar, daging babi olahan, darah babi, jerohan babi, tulang babi, serta limbah cucian daging babi dan lain sebagainya,” imbaunya.
Selanjutnya, pakan yang mengandung limbah dapur harus dimasak terlebih dahulu sampai mendidih sebelum diberikan kepada ternak babi.
Kemudian, mengisolasi atau memisahkan babi yang baru masuk selama paling sedikit 30 hari sebelum digabung dengan babi yang lama.
“Perlu diketahui bahwa perkawinan dapat berisiko menularkan penyakit, sehingga sebaiknya peternak harus memiliki pejantan sendiri, atau mengawinkan dengan pejantan yang berasal dari kandang atau peternakan babi yang sehat,” jelasnya.
Pasar hewan, kata Alfin Parera, merupakan salah satu tempat yang berpotensi terjadinya penularan penyakit hewan.
Apabila ada ternak sakit, segera dipisahkan atau diisolasi, dilakukan sterilisasi kandang dan peralatannya, ujarnya.
“Desinfeksi kandang dan peralatan menggunakan desinfektan. Dahulukan menangani ternak yang sehat seperti memberi pakan atau membersihkan kandang dan peralatannya,” pesannya.
“Batasi pengunjung serta pastikan bahwa perlengkapan kandang atau peralatan kadang dan lain sebagainya yang masuk ke kandang harus bersih sehingga mengurangi potensi penyebaran penyakit melalui manusia dan peralatan kandang,” tambahnya.
Jika ada ternak yang mati, kata Alfin Parera, segera dikubur. Tidak boleh dipotong dan diedarkan kepada masyarakat.
“Selalu menjaga kebersihan kandang untuk mencegah masuknya vektor penyakit ke dalam kandang,” ujarnya.
Lebih lanjut, kandang yang pernah ditempati oleh ternak yang sakit atau mati harus didesinfeksi dan dibiarkan kosong selama paling sedikit 30 hari sebelum memasukkan ternak yang baru.
“Setiap aktivitas pemasukan dan pengeluaran hewan dari dan keluar Kabupaten Sikka harus membawa dokumen yang lengkap termasuk di dalamnya adalah rekomendasi dari Pejabat Otoritas Veteriner (POV) Kabupaten Sikka,” pungkasnya.