Pembangunan Ruko di Kupang Disinyalir Caplok Lahan Warga, Pengembang Abaikan Kesepakatan  

Kupang, Ekorantt.com – Pembangunan sebuah gedung ruko di Jalan Soedirman, Kelurahan Kuanino, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang diduga melanggar sempadan jalan sepanjang 20 meter.

Bahkan ruko yang dibangun pada 2011 silam itu disinyalir telah mencaplok lahan milik warga yang berada di belakangnya.

Salah satu warga, Robert Da Costa, kepada wartawan pada Jumat, 10 Februari 2024, mengisahkan bahwa sengketa pembangunan ruko antara pengembang dan warga telah terjadi sejak 2011 silam. Namun hingga kini pembangunan ruko tetap berjalan.

Robert menduga, pembangunan ruko tersebut tidak seusai dengan rancangan awal. Sebelumnya, pemerintah memberi izin agar gedung ruko harus simetris dan tidak melanggar aturan sempadan jalan.

“Namun di lapangan terjadi pembangunan lain di luar dari denah. Karena itu kami juga merasa keberatan,” jelasnya.

Warga dan pengembang sempat melakukan mediasi yang difasilitasi oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Kupang pada Januari 2023.

Kedua belah pihak sepakat  bahwa pembangunan dihentikan sementara setelah ada proses penyelesaian sengketa.

Pembangunan Ruko di Kupang Disinyalir Caplok Lahan Warga, Pengembang Abaikan Kesepakatan1
Robert Da Costa warga Kelurahan Kuanino, Kota Kupang (Foto: Patrick Padeng/ Ekora NTT)

“Kesepakatannya jangan dulu lakukan aktivitas. Selesaikan dulu pengukurannya, pengukuran dengan pertanahan dan pengukuran kembali dari BPN,” tuturnya.

Namun, pengembang dinilai mengabaikan kesepakatan bersama. Terbukti, pembangunan ruko tetap berlangsung hingga sekarang.

Robert bilang, warga telah menanyakan kembali persoalan itu ke Dinas PUPR. Pihak dinas menjawab bahwa masih menunggu pengukuran tanah oleh BPN.

Warga lain, Welem Mataung, yang juga ketua RT setempat, mengatakan bahwa batas bangunan ruko dan tanah miliknya sama sekali berbeda dengan batas yang sebenarnya.

Persoalan ini bisa menemui titik terang, kata Welem, seandainya pengembang mau mengajukan pengukuran kembali tanah ke BPN.

“Pihak agraria sudah berusaha melakukan pengukuran namun ditolak oleh pengembang,” ujarnya.

Pembangunan Ruko di Kupang Disinyalir Caplok Lahan Warga, Pengembang Abaikan Kesepakatan2
Ketua RT22/RW05, Kelurahan Kuanino, Kota Kupang, Welem Mataung (Foto: Patrick Padeng/ Ekora NTT)

Menurutnya, persoalan ini telah berlangsung lama dan bertele-tele. Ia sudah membuat laporan ke berbagai pihak tapi tidak ada kejelasan.

Tempuh Jalur Hukum

Robert Da Costa menegaskan, pihaknya akan menempuh jalur hukum jika pemerintah melalui Dinas PUPR enggan menyelesaikan persoalan sengketa antara pengembang dan warga ini.

“Kami akan tempuh jalur hukum kalau sampai dengan pembangunan terus menerus maka kita akan tempuh sehingga hal-hal yang belum tuntas kita kasih tuntas,” ungkapnya.

Ia berharap pengukuran kembali oleh BPN dapat dilakukan demi menemukan kebenaran dan solusi terbaik.

spot_img
TERKINI
BACA JUGA