Kupang, Ekorantt.com – KPU Provinsi NTT telah membayar santunan kepada badan ad hoc yang meninggal dunia saat bekerja pada pemilu 14 Februari 2024 lalu.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi NTT Jembris Fointuna dalam keterangannya di Kupang, Kamis, 29 Februari 2024 menyebut, santunan dan biaya pemakaman masing-masing menerima Rp46 juta. Rinciannya; uang santunan Rp36 juta dan bantuan biaya pemakaman Rp10 juta.
Enam anggota badan ad hoc yang telah meninggal dunia dan keluarganya menerima santunan di antaranya; Pertama, Dan Bertelemeos Tarmo, panitia pemungutan suara (PPS) asal Kabupaten Alor yang meninggal pada 9 Januari 2023.
Kedua, Luther Manetlang, PPS yang juga berasal dari Kabupaten Alor yang meninggal pada 15 Februari 2024.
Ketiga, Marselina Hoar, anggota kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) asal Kabupaten Malaka yang meninggal pada 16 Februari 2024.
Keempat, Antonio Silva Maia, anggota KPPS asal Kabupaten Belu yangmeninggal pada 17 Februari 2024.
Kelima,Yohanes Baptista Atalawan Hayon, anggota panitia pemilihan kecamatan (PPK) asal Kabupaten Flores Timur yang meninggal pada 20 Februari 2024.
Keenam, Esra Grenigel Langare, PPS asal Kabupaten Alor yang meninggal pada 21 Februari 2024.
Jembris mengatakan, penjelasan mengenai badan ad hoc ada dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2022, Pasal 1 Ayat (6).
Di situ disebutkan bahwa “Badan ad hoc adalah anggota dan sekretariat panitia pemilihan kecamatan, anggota dan sekretariat panitia pemungutan suara, kelompok penyelenggara pemungutan suara, panitia pemilihan luar negeri, panitia pemutakhiran data pemilih, panitia pemutakhiran data pemilih luar negeri dan petugas ketertiban tempat pemungutan suara dalam penyelenggaraan pemilu dan pemilihan.”
Artinya, secara ringkas dapat diambil kesimpulan bahwa anggota badan ad hoc adalah: PPK, PPS, KPPS, KPPS Luar Negeri, PPLN, Pantarlih, Pantarlih Luar Negeri dan Petugas Ketertiban TPS.