Ruteng, Ekorantt.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Manggarai menuntut DD, Wakil Ketua DPRD Manggarai Timur enam bulan penjara atas kasus dugaan penggunaan fasilitas negara saat pemilu 2024.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Manggarai Zaenal Abidin S, mengatakan sidang pembacaan tuntutan terhadap terdakwa DD berlangsung di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Ruteng, Jumat, 1 Maret 2024.
Selain tuntutan kurungan, Jaksa Penuntut Umum Hero Ardi Saputro juga menuntut membayar denda sebesar Rp3.000.000, subsidier pidana kurungan selama tiga bulan terhadap DD.
Terdakwa, kata Zaenal, diduga melanggar Pasal 521 Jo Pasal 280 Ayat (1) huruf h Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah menjadi Undang-undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menjadi Undang-undang.
“Terhadap tuntutan yang dibacakan oleh penuntut umum, terdakwa diberikan kesempatan untuk mengajukan pleidoi atau pembelaannya pada persidangan berikutnya,” kata Zaenal.
Sebelumnya, kasus tersebut bermula ketika terdakwa DD melakukan kampanye di RT.001/RW.001, Dusun Melo, Desa Melo, Kecamatan Lamba Leda Selatan, Kabupaten Manggarai Timur pada 6 Januari 2024 lalu.
Saat kampanye itu DD dilaporkan menggunakan fasilitas pemerintah atau negara berupa mobil dinas. Pada mobil tersebut ditempeli atribut kampanye berupa baliho dengan foto dan nama tersangka DD.