Kupang, Ekorantt.com – Sidang kasus korupsi proyek pembangunan talut penahan longsor Kali Belo, Desa Gekeng Deran, Kecamatan Tanjung Bunga, Kabupaten Flores Timur (Flotim) telah selesai pada Senin, 25 Maret 2024.
Hakim Pengadilan Negeri Kelas 1A Kupang telah memvonis satu tahun penjara kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Lorensius Sogen.
Merespons keputusan hakim, Lorensius mengaku telah menerimanya. Meski demikian, ia kemudian menyampaikan curahan hatinya.
“Kebenaran dari kasus ini akan terang benderang,” katanya.
Lorensius menegaskan, sebagai PPK proyek, dia telah mengerjakan tugasnya sesuai dengan proses dan mekanisme yang berlaku.
“Saya dinyatakan bersalah oleh aparat penegak hukum dan badan saya dikurung, tetapi tidak dengan hati dan pikiran saya,” timpal dia.
“Saya yakin suatu saat nanti pokok perkara ini akan terang benderang sebenarnya seperti apa. Dalam perjalanan waktu kita akan tahu seperti apa,” imbuh Lorensius.
Kuasa hukum Lorensius Sogen, Hali Atagoran menjelaskan, kliennya akan menjalani hukuman satu tahun penjara. Lalu, masa penahanan dikurang seluruhnya selama terdakwa berada di dalam tahanan.
Hali mengatakan, sejak tahap penyelidikan, penyidikan hingga dakwaan tidak menemukan bukti bahwa kliennya menerima aliran dana, baik dari penyedia jasa ataupun pihak lain.
Hal ini dibuktikan dengan tidak disertakan dalam putusan hakim yang meminta kliennya untuk menyetor atau memberikan uang pengganti.
“Tadi teman-teman sudah dengar. Yang namanya uang pengganti hanya kepada terdakwa atau pihak-pihak yang menerima hasil korupsi itu,” tegas Hali.
Ia mengaku kecewa dengan Pemerintah Kabupaten Flores Timur karena tidak pernah berkomentar atas kasus ini.
Padahal sebagai PPK, kliennya telah bekerja mengatasnamakan pemerintah berdasarkan surat putusan.
“Buat kami, beliau bekerja bukan berdasarkan keinginan pribadi. Ini SK sebagai PPK,” ujar Hali.