Kupang, Ekorantt.com – Kasus tumpahan minyak Montara di perairan laut Timor, Nusa Tenggara Timur (NTT), sudah menemukan titik terang.
Setelah melalui proses hukum yang begitu panjang, para petani rumput laut akhirnya memenangkan gugatan yang berlangsung di Pengadilan Federal Sydney, Australia.
PTT Exploration and Production (PTTEP) asal Thailand dinyatakan bersalah atas kasus itu oleh Pengadilan Federal Australia di Sydney pada Maret 2021 lalu.
Penjabat Bupati Rote Ndao Oder Maks Sombu mengatakan, PTTEP bersedia membayar total kerugian sebesar Rp2,02 triliun.
Ia mengimbau dan mengajak masyarakat agar menggunakan dengan baik dana hibah ganti rugi dampak tumpahan minyak Montara untuk pemulihan ekonomi dan kesejahteraan nelayan.
Sombu menjelaskan, kasus tumpahan minyak tersebut meledak di lepas landas kontinen Australia pada tahun 2009 lalu. Kala itu, minyak dengan volume lebih dari 23 juta liter mengalir ke laut Timor.
“Sehingga mengakibatkan kerugian yang besar khususnya bagi para petani rumput laut dan juga nelayan di Rote dan Pulau Timor,” jelasnya saat menerima kunjungan Penjabat Gubernur NTT Ayodhia G. L. Kalake di Pos TNI Angkatan Laut Papela, Desa Papela, Kecamatan Rote Timur pada Sabtu, 13 April 2024.
Tidak Lewati Batas Negara
Sombu meminta masyarakat untuk mematuhi aturan dengan tidak melewati batas antarnegara dalam aktivitas melaut.
Ia mengaku telah menggelar sosialisasi lintas batas bersama para nelayan agar memberikan pengetahuan dan pemahaman terkait bagaimana menjaga keamanan dan kedaulatan negara di wilayah perbatasan NKRI.
“Seminggu yang lalu kami kumpul di sini bersama Forkopimda dan juga Sekda untuk adakan sosialisasi terkait lintas batas negara kepada bapa dan mama yang hadir sekarang,” imbuh Sombu.
Menurut dia, sosialisasi ini penting agar masyarakat dapat mengantisipasi tindakan pelanggaran lintas batas.
“Hindari memasuki wilayah perairan laut Australia. Karena jika tertangkap, hukumannya cukup berat,” tegas Sombu.
Ayodhia mengatakan, ada sejumlah isu yang menjadi perhatian. Itu di antaranya, terkait lintas batas dan pencemaran minyak Montara.
Hal ini menurut dia, penting diperhatikan dan perlu ada solusi bagi para nelayan yang melakukan budi daya rumput laut dan teripang.
“Terkait pelanggaran lintas batas antarnegara, saya tegaskan untuk menjadi perhatian kita bersama,” ujar Ayodhia.
Ia meminta penjabat bupati serta unsur Forkopimda serta jajaran terkait agar serius menangani hal ini agar ke depannya tidak terulang lagi pelanggaran serupa.
“Selain itu, isu pencemaran akibat tumpahan minyak Montara juga menjadi perhatian serius kita, sehingga berbagai upaya-upaya untuk kepentingan nelayan dan petani rumput laut yang terdampak seperti ganti rugi terus kita upayakan,” tandasnya.
Bagi para nelayan dan petani rumput laut yang belum menerima ganti rugi, Ayodhia meminta untuk melengkapi data-data disertai dengan bukti-bukti yang jelas.
Menurut dia, kelengkapan berkas tersebut menjadi dasar dan bahan pemerintah untuk terus berupaya dalam menemukan solusi.