BPK NTT Periksa Laporan Keuangan Kabupaten Kupang

Sofia berharap peran aktif dan dukungan semua OPD sehingga pemeriksaan BPK di lingkup Pemkab Kupang bisa berjalan dengan baik dan lancar.

Oelamasi, Ekorantt.com – Badan Pemeriksa Keuangan RI Perwakilan NTT melaksanakan pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Kupang tahun anggaran 2023 mulai 16 April hingga 8 Mei 2024.

Penjabat Bupati Kupang Alexon Lumba menekankan pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) untuk bersikap aktif dan mengikuti proses pemeriksaan BPK secara baik.

Alexon mengingatkan para pimpinan OPD lingkup Pemkab Kupang untuk membangun koordinasi dan membantu tim pemeriksa dengan memberikan data dan hal-hal lain yang diminta.

“Bapak-ibu pimpinan OPD agar cepat respons dan tanggap terhadap apapun yang diminta oleh tim pemeriksa. Mengingat ada konsekuensi dari tenggang waktu pemeriksaan,” tandasnya saat entry meeting pemeriksaan LKPD di Ruang Rapat Bupati Kupang, Senin, 16 April 2024.

Tidak hanya itu, Alexon meminta semua pimpinan OPD agar bekerja keras dan berkolaborasi, sehingga opini wajar tanpa pengecualian (WTP) yang dimiliki oleh Pemkab Kupang tahun lalu dapat dipertahankan.

“Hargai waktu yang sudah ditetapkan oleh BPK. Dan apa yang sudah diperoleh oleh pemimpin kita terdahulu, dengan perolehan opini wajar tanpa pengecualian atas laporan keuangan harus kita pertahankan. Jangan di masa saya yang hanya satu tahun, grade menurun,” tandasnya.

Ia menginginkan penataan dan pembenahan aset dilakukan terus menerus. Hal-hal lain yang bersifat administrasi pun, Alexon berpesan agar segera dilengkapi.

Sementara itu, Ketua tim pemeriksa BPK RI Perwakilan NTT Sofia Budiwati menjelaskan, tujuan dan sasaran pemeriksaan, serta tindak lanjut hasil pemeriksaan dan hal lainnya tentu saja yang berhubungan dengan pemeriksaan LKPD tahun 2023 pada Pemkab Kupang.

Sofia berharap peran aktif dan dukungan semua OPD sehingga pemeriksaan BPK di lingkup Pemkab Kupang bisa berjalan dengan baik dan lancar.

“Kami melaksanakan tugas sesuai dengan peraturan yang berlaku dan bapa ibu mempunyai kewajiban memenuhi kebutuhan pendataan yang diperlukan guna mendapatkan hasil pemeriksaan yang baik,” tutupnya.

spot_img
TERKINI
BACA JUGA