DPRD NTT Akan Panggil Manajemen RSUD Johannes Kupang terkait Temuan BPK

Menurut Fredy, ada temuan sebesar Rp8.780.176.861 yang belum ditindaklanjuti oleh RSUD Johannes Kupang tahun anggaran 2021 sampai dengan Semester I tahun 2023.

Kupang, Ekorantt.com DPRD Provinsi NTT berjanji akan segera memanggil manajemen RSUD Prof. Dr. W Z Johannes Kupang terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan NTT.

Anggota Komisi III DPRD Provinsi NTT, Inosensius Fredy Mui mengatakan, pemanggilan dilakukan menyusul penjelasan Kepala Inspektorat NTT Steven Halla saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III pada Rabu, 17 April 2024.

RDP tersebut membahas perkembangan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan (TLHP) TLHP dan Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) pada RSUD Johannes Kupang.

Menurut Fredy, ada temuan sebesar Rp8.780.176.861 yang belum ditindaklanjuti oleh RSUD Johannes Kupang tahun anggaran 2021 sampai dengan Semester I tahun 2023.

“Tugas yang harus mereka lakukan adalah menindaklanjuti LHP BPK setelah 60 hari. Termasuk semua OPD yang belum kembalikan,” ujar politisi Partai NasDem itu.

Pemerintah Provinsi NTT melalui Inspektorat, kata Fredy, harus meminta pihak rumah sakit agar segera mengembalikan temuan itu ke kas negara.

“Harus ada target bulan berapa selesai. Jangan hanya ditulis masih berproses. Tetapi yang kita minta itu selesainya kapan. Itu lebih penting,” ujarnya.

Terpisah, Kepala Inspektorat NTT Stefanus Halla mengatakan, temuan BPK di RSUD Johannes Kupang harus segera ditindaklanjuti dengan mengembalikannya ke kas daerah, disertai bukti penyetoran.

“Rekomendasi adalah mengembalikan ke kas daerah,” ujar Halla.

Selain RSUD Johannes, kata dia, temuan juga terjadi di hampir semua OPD atau dinas di lingkup Pemerintah Provinsi NTT dengan total sebesar Rp4.486.519.833.

Halla mengurai, yang sudah ditindaklanjuti sebesar Rp988.838.633 dan yang belum ditindaklanjuti sebesar Rp3.497.681.200.

spot_img
TERKINI
BACA JUGA