KPU Sikka Sosialisasikan Dua PKPU, Pendaftaran Jalur Perseorangan Mulai 5 Mei

Pendaftaran calon, kata Hermianto, dibuka terlebih dahulu bagi calon perseorangan dengan menyiapkan syarat-syarat dukungan calon.

Maumere, Ekorantt.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sikka mengadakan sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 dan PKPU Nomor 6 Tahun 2024 di Aula KPU Sikka pada Rabu, 1 Mei 2024.

PKPU nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota tahun 2024.

Sedangkan PKPU Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Suara dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum.

Ketua KPU Kabupaten Sikka, Herimanto mengatakan, tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) sementara berjalan.

“Secara keseluruhan ada dua tahapan, yakni tahapan persiapan dan tahapan penyelenggaraan,” kata Hermianto.

Terkait tahapan persiapan, ia menjelaskan, dimulai dengan penyusunan, perencanaan program, penganggaran, termasuk persiapan untuk pembentukan ad hoc, penyerahan DP4, dan pemutakhiran data pemilih.

Sementara tahapan penyelenggaraan, dimulai dengan tahapan pengumuman pendaftaran calon, pendaftaran, verifikasi, penetapan, kampanye, pemungutan, sampai dengan pengusulan untuk pengesahan.

Pendaftaran calon, kata Hermianto, dibuka terlebih dahulu bagi calon perseorangan dengan menyiapkan syarat-syarat dukungan calon.

“Ini sesuai dengan PKPU nomor 2 tahun 2024, mulai tanggal 05 Mei sampai dengan 19 Mei 2024,” ujarnya.

Namun demikian, jelas Herimanto, secara regulasi sampai saat ini belum ada PKPU yang secara khusus membahas hal-hal teknis dalam pencalonan, baik pencalonan perseorangan maupun dari jalur partai politik.

spot_img
spot_img
TERKINI
BACA JUGA