KPU Minta Caleg Terpilih DPRD Sikka Segera Lengkapi LHKPN

Untuk Dapil anggota DPRD Kabupaten Sikka, tidak terdapat lokus Permohonan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilu anggota DPRD Sikka.

Maumere, Ekorantt.com – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sikka, Herimanto meminta calon terpilih anggota DPRD Kabupaten Sikka agar segera melengkapi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Demikian disampaikan Herimanto kepada awak media usai rapat pleno terbuka penetapan anggota terpilih DPRD Sikka hasil pemilihan umum legislatif di Aula KPU Sikka pada Kamis, 2 Mei 2024.

Setelah itu, sambung Herimanto,  KPU akan menyampaikannya kepada pemerintah daerah, untuk selanjutnya diusulkan pelantikan.

“Dalam proses ini kami juga menunggu 21 hari untuk calon terpilih melengkapi LHKPN,” kata Herimanto.

Herimanto menambahkan, terdapat 35 kursi di DPRD Kabupaten Sikka, dengan rincian daerah pemilihan (dapil) Sikka 1 sebanyak 11 kursi, dapil Sikka 2 sebanyak tujuh kursi, dalil Sikka 3 sebanyak sembilan kursi, dan dapil 4 sebanyak delapan kursi.

Herimanto mengatakan, penetapan sesuai surat Dinas KPU RI No. 663/TL.01.9-SD/05/2024, perihal penetapan kursi dan calon terpilih anggota DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota bagi KPU provinsi/KIP Aceh dan atau KPU/KIP kabupaten/kota yang wilayahnya tidak menjadi lokus Dapil dalam Permohonan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilu anggota DPR, DPD dan DPRD  Tahun 2024 dilaksanakan serentak pada 2 Mei 2024.

“Untuk Dapil anggota DPRD Kabupaten Sikka, tidak terdapat lokus Permohonan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilu anggota DPRD Sikka, maka sesuai jadwal akan ditetapkan pada Kamis 2 Mei 2024 melalui rapat pleno terbuka,” pungkasnya.

spot_img
TERKINI
BACA JUGA