Kupang, Ekorantt.com – Ketua DPRD Provinsi NTT Julia Emiliana Nomleni berharap agar Bank NTT tidak boleh tersandera oleh kepentingan kelompok tertentu.
“Yang kita harapkan seperti itu. Yang kita harapkan Bank NTT milik masyarakat,” kata Emi kepada wartawan pada Senin, 13 Mei 2024.
Ia menyampaikan harapan itu sebagai respons pemberhentian direktur dan komisaris Bank NTT.
Emi menambahkan, kehadiran DPRD Provinsi NTT dalam kepentingan memperbaiki seluruh proses-proses yang sesuai regulasi atau aturan.
DPRD, kata dia, selalu mengikuti seluruh perkembangan Bank NTT. DPRD juga selalu ingin berkomunikasi dengan Bank NTT, namun tidak diberi ruang untuk mendapatkan penjelasan.
Bahkan menurut Emi, persoalan Kerja sama Usaha Bank (KUB) antara Bank NTT dan Bank DKI baru diketahui secara jelas ketika mendekati batas akhir pemenuhan modal inti minimum oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) .
“Seharusnya dari awal kita berbicara. Ini kan saya selalu bilang, model ibarat orang kena penyakit kanker, baru stadium awal, ada yang sudah tahu tidak mau ingin mendeteksi. Sudah stadium akhir baru orang semua disalahkan baru kita menyesal kenapa begini, kenapa begitu,” tuturnya.
Emi berharap kondisi yang terjadi di Bank NTT tidak terjadi pada BUMD-BUMD dan dinas-dinas lainnya di lingkup Pemprov NTT.
Terpisah, Ketua Komisi III DPRD NTT Jonas Salean mengatakan, pergantian Komisaris Utama Bank NTT dapat membangun kembali komunikasi yang harmonis antara lembaga DPRD dengan Bank NTT.
Pasalnya, selama dijabat oleh komisaris terdahulu komunikasi antara DPRD dengan Bank NTT tidak terjadi secara baik.
Hal ini terjadi karena komisaris utama terdahulu diambil atau dipilih dari orang luar bukan dari pejabat ASN lingkup Pemprov NTT.
“Kemarin itu komunikasi macet total khusus komut itu. Kita undang mereka juga tidak datang.”
“Mereka agak sulit komunikasi dengan kita karena dari orang luar. Kan baru saja terjadi komisaris utama diangkat dari orang luar. Biasanya minimal kadis pendapatan, kadis keuangan atau Sekda,” ujar Jonas.
Ia berharap dengan kepengurusan yang baru, permasalahan terkait pemenuhan modal inti minimum sebesar Rp600 miliar lebih dapat diselesaikan.
Karena menurut Jonas, jika modal inti minimum ini tidak bisa terselesaikan akan turun status menjadi bank perkreditan rakyat (BPR) dan berisiko pada bank kebanggaan masyarakat NTT ini.
“Risikonya sangat berat. Karena kalau turun status, banyak hal yang bank ini tidak bisa lakukan dan banyak pegawai yang akan dirumahkan,” tandasnya.
Sebelumnya, pada Rabu, 8 Mei 2024 lalu, dua direktur dan dua komisaris Bank NTT diberhentikan melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB) yang diselenggarakan Pemerintah Provinsi NTT.
Keputusan itu disepakati seluruh pemegang saham pada RUPS LB yang diselenggarakan di Aula Fernandes lantai 4 Kantor Gubernur NTT.
Dua direktur yang diberhentikan yakni Direktur Utama Alex Riwu Kaho dan Direktur Kredit Stefen Mesakh.
Sedangkan dua komisaris yang diganti yakni Komisaris Utama Juvenille Djodjana dan Komisaris Independen Frans Gana.