Kejati NTT Periksa Jonas Salean sebagai Saksi Dugaan Korupsi Pengalihan Aset

Kasie Penkum Kejati NTT Raka A. A Putra Dharmana, menegaskan bahwa pemeriksaan Jonas Salean terkait tersangka lain dalam dugaan kasus korupsi pengalihan aset tanah.

Kupang, Ekorantt.com – Kejaksaan Tinggi NTT memeriksa Ketua Komisi III DPRD Provinsi Nusa Tenggara Timur, Jonas Salean pada Rabu, 5 Juni 2024.

Mantan wali kota Kupang periode 2012-2017 ini diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengalihan aset Pemerintah Kabupaten Kupang senilai Rp5,9 miliar.

Jonas menjalani pemeriksaan sebagai saksi selama delapan jam sejak pukul 09.00 Wita hingga pukul 17.50 Wita oleh penyidik Kejati NTT.

Jonas diperiksa sebagai saksi terkait kasus pengalihan aset tanah milik Pemerintah Kabupaten Kupang dengan terbitnya Sertifikat Hak Milik Nomor: HM 00839 – Fatululi dan Surat Ukur Nomor:85/Fatululi/2013 seluas 420 meter persegi.

Beredar kabar bahwa Jonas yang juga sebagai Ketua DPD Partai Golkar Kota Kupang bakal ditahan setelah menjalani pemeriksaan di Kejati NTT.

Kuasa hukum Jonas Salean, Rian Kapitan menegaskan bahwa pemeriksaan kliennya masih sebagai saksi.

“Statusnya masih sebagai saksi, jika sudah tersangka maka tentunya akan didampingi oleh kami,” ujarnya.

Jonas, kata Kapitan, diperiksa sebagai saksi atas tersangka lain yang telah ditahan yakni Erwin Piga.

Kasie Penkum Kejati NTT Raka A. A Putra Dharmana, menegaskan bahwa pemeriksaan Jonas Salean terkait tersangka lain dalam dugaan kasus korupsi pengalihan aset tanah.

“Pemeriksaan Jonas masih sebatas sebagai saksi. Sementara ini dia (Jonas) diperiksa masih sebagai saksi,” tegasnya.

spot_img
TERKINI
BACA JUGA