Raih Opini WTP, Pemkab Kupang Komit Tindaklanjuti Catatan BPK

Slamet berpesan agar opini WTP untuk LKPD Kabupaten Kupang terus dipertahankan ke depannya.

Oelamasi, Ekorantt.com – Pemerintah Kabupaten Kupang memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) tahun anggaran 2023. Raihan opini WTP juga diraih Pemkab Kupang tahun 2022 lalu.

Penetapan opini WTP disampaikan Kepala Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi NTT Slamet Riyadi kepada Penjabat Bupati Kupang Alexon Lumba dan Ketua DPRD Daniel Taimenas, dalam acara penyerahan laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah daerah tahun anggaran 2023, di Kantor BPK Perwakilan Provinsi NTT, Senin, 3 Juni 2024.

Alexon dalam sambutannya mengaku bersyukur atas hasil pemeriksaan BPK terhadap LKPD Kabupaten Kupang tahun 2023 dengan memperoleh opini WTP.

“Kami berkomitmen bahwa hal-hal yang menjadi catatan akan segera ditindaklanjuti, sehingga ke depannya tetap mempertahankan opini WTP untuk LKPD Kabupaten Kupang,” kata Alexon.

Ia berharap hasil pemeriksaan ini dapat menjadi motivasi bagi jajaran Pemkab Kupang dan DPRD, agar dalam pengelolaan keuangan daerah lebih baik lagi ke depannya.

Bagi dia, semua ini berkat sinergitas semua pihak yang terlibat dalam pelaksanaan pengelolaan keuangan di Kabupaten Kupang.

Ketua DPRD Kabupaten Kupang Daniel Taimenas mengatakan, opini WTP adalah hasil dari upaya bersama untuk memastikan  keuangan daerah dikelola dengan baik dan sesuai dengan prinsip-prinsip akuntabilitas, serta integritas.

“Laporan ini tidak hanya menjadi bahan evaluasi bagi Pemda, tetapi juga menjadi pedoman bagi kita semua dalam meningkatkan kualitas tata kelola keuangan publik,” kata Daniel.

Daniel mengajak seluruh pihak untuk mempelajari laporan ini dengan seksama, merespons temuan-temuan yang disampaikan, dan berkomitmen untuk mengimplementasikan rekomendasi yang diajukan oleh BPK.

Dalam kesempatan yang sama, Slamet mengucapkan selamat atas kerja keras, dedikasi dan semangat jajaran Pemkab Kupang dalam menyampaikan LKPD tahun anggaran 2023 secara baik dan mencapai hasil WTP.

Slamet menegaskan, sesuai dengan amanat UU Nomor 15 Tahun 2004, pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan dan disampaikan ke BPK selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.

Ia mengapresiasi kerja keras dan usaha dari Pemkab Kupang bersama DPRD atas pencapaian opini WTP untuk kedua kalinya.

Slamet berpesan agar opini WTP untuk LKPD Kabupaten Kupang terus dipertahankan ke depannya.

TERKINI
BACA JUGA