KPU Sikka Rekrut 928 Pantarlih Pilkada 2024, Ini Persyaratannya

Pudja menambahkan, pemilih yang terdaftar dalam Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) untuk Pilkada Sikka tahun 2024, sebanyak 244.402 orang yang tersebar di 555 TPS.

Maumere, Ekorantt.com– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sikka merekrut 928 petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih) pada pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah (pilkada) 2024.

Juru Bicara KPU Sikka Yosef Fredianus Boy Gapo atau yang biasa disapa Pudja mengatakan, kebutuhan Pantarlih yang direkrut disesuaikan dengan jumlah pemilih per TPS dan jumlah TPS.

“Pantarlih yang direkrut akan ditugaskan pada 555 tempat pemungutan suara (TPS) di 194 desa/kelurahan dari 21 kecamatan se-Kabupaten Sikka,” ujarnya kepada awak media di Kantor KPU Sikka, Rabu, 13 Juni 2024.

Ia mengatakan, jika pemilih per TPS sampai 400 orang, maka dibutuhkan satu Pantarlih dan lebih dari 400-600 orang dibutuhkan dua Pantarlih.

Pudja menambahkan, pemilih yang terdaftar dalam Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) untuk Pilkada Sikka tahun 2024, sebanyak 244.402 orang yang tersebar di 555 TPS.

“Untuk jumlah pemilih per TPS lebih dari 400 orang sebanyak 373, akan ditugaskan 746 Pantarlih. Sementara jumlah pemilih per TPS sampai 400 orang sebanyak 182, akan ditugaskan 182 Pantarlih. Jadi total 928 Pantarlih,” jelasnya.

Sebagai informasi, jadwal pembentukan petugas Pantarlih yakni, pengumuman pendaftaran 13-17 Juni 2024; penerimaan pendaftaran 13-19 Juni 2024; penelitian administrasi 14-20 Juni 2024; pengumuman hasil seleksi 21-23 Juni 2024; penetapan nama hasil seleksi, 23 Juni 2024 dan pelantikan 24 Juni 2024.

Sementara persyaratan menjadi Pantarlih yakni, surat pendaftaran sebagai pantarlih, daftar riwayat hidup (DRH), fotokopi kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el), fotokopi ijazah sekolah menengah/sederajat atau ijazah terakhir, surat pernyataan bermeterai, surat keterangan sehat jasmani yang dikeluarkan oleh rumah sakit, puskesmas atau klinik. Informasi lebih lanjut, kunjungi sekretariat PPS di kantor desa/kelurahan.

spot_img
TERKINI
BACA JUGA