Pemerintah Kota Kupang Buka Penerimaan Peserta Didik Baru, Sediakan Empat Jalur

Salah satu kartu ini harus di-upload sebagai legitimasi bahwa dia berasal dari keluarga kurang mampu.

Kupang, Ekorantt.com – Pemerintah Kota Kupang melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan membuka penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun ajaran 2024-2025 secara serentak.

Jadwalnya, secara online akan dilakukan pada 19-21 Juni 2024 dan secara offline pada 19-22 Juni 2024

“Ada 21 SMP Negeri di Kota Kupang atau dengan kata lain semua SMP Negeri menerima secara online mulai dari SMP Negeri 1 sampai SMP negeri 21 menerima secara online. Sedangkan untuk SD itu, ada 32 yang menerima secara online sisanya secara offline,” kata Kepala Bidang Pendidikan Dasar, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kupang, Okto Naitboho, di Kupang pada Rabu, 12 Juni 2024.

Pemerintah telah membuat imbauan kepada masyarakat dalam bentuk selebaran dan telah disebarkan di tingkat kelurahan maupun di tempat ibadah terkait PPDB 2024 online.

“Untuk pendaftaran bapak mama orang tua wali dapat mengakses laman resmi PPDB Online: https://siapppdbkupangkota.id sedangkan untuk video tutorialnya dapat mengakses di https://youtu.be/_6NPXIdqUbw?si=5L0NNzvuNCGwfqG4,” jelas Okto.

Pemerintah telah membuat video tutorial tentang cara pendaftaran secara online. Ini dilakukan agar masyarakat melakukan latihan secara mandiri sebelum pendaftaran dimulai.

“Di tutorial ini orangtua siswa atau wali mulai melihat apa-apa yang perlu kota siapkan berkas dan melihat alur pendaftaran secara online agar masyarakat tidak dirugikan secara teknis,” jelas Okto.

Masyarakat yang kesulitan melakukan pendaftaran secara online dapat meminta bantuan tenaga operator PPDB di sekolah dan di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kupang yang telah mengikuti bimbingan teknis.

“Hal ini dilakukan pemerintah untuk membantu orang tua siswa atau wali yang kesulitan karena faktor teknis dan tidak dirugikan karena hal teknis khususnya secara online,” ujarnya.

Okto menjelaskan, PPDB 2024 Kota Kupang dapat dilakukan dengan empat jalur yakni jalur zonasi, afirmasi, prestasi, dan perpindahan orangtua.

Jalur zonasi untuk SMP menerima 50 persen dari jumlah total keseluruhan siswa di sekolah tersebut. Sedangkan jalur afirmasi sebanyak 35 persen, perpindahan orangtua lima persen, dan jalur prestasi lima persen.

Dikatakan Okto, terkait pendaftaran menggunakan jalur afirmasi, masyarakat dapat menyertakan bukti fisik seperti Kartu Indonesia Pintar, Kartu Indonesia Sejahtera dan Kartu PKH saat melakukan pendaftaran.

“Salah satu kartu ini harus di-upload sebagai legitimasi bahwa dia berasal dari keluarga kurang mampu. Ini sebagai syarat kalau mau daftar dari jalur afirmasi,” ungkapnya.

Hal yang sama juga berlaku bagi jalur prestasi. Masyarakat harus menyertakan bukti fisik sertifikat kejuaraan baik tingkat kota, tingkat provinsi, tingkat nasional dan internasional.

Sekolah hanya akan menerima siswa yang meraih juara satu tingkat kota, juara satu, dua dan tiga tingkat provinsi, juara nasional dan peserta dalam event atau kejuaraan internasional.

“Mereka akan diterima jika menyertakan dengan bukti fisik sertifikat kejuaraan,” pungkas Okto.

spot_img
TERKINI
BACA JUGA