Kelestarian Lingkungan Hidup dan Sosial Jadi Panduan Pembangunan di Kota Kupang

Fahrensy berharap bahwa dengan penyusunan dokumen KLHS ini dapat meletakkan dasar yang kuat untuk pembangunan Kota Kupang yang lebih berkelanjutan, inklusif, dan berwawasan lingkungan.

Kupang, Ekorantt.com – Penjabat Wali Kota Kupang Fahrensy Priestley Funay mengatakan, kelestarian lingkungan hidup dan sosial (KLHS) menjadi panduan pembangunan di Kota Kupang.

“KLHS ini akan menjadi panduan bagi kita dalam menyusun RPJMD Kota Kupang tahun 2025-2029, sehingga pembangunan yang kita lakukan dapat berorientasi pada prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan,” ujar Fahrensy saat membuka pertemuan awal atau kick off meeting penyusunan dokumen kajian lingkungan hidup strategis Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Kupang tahun 2025–2029 di Hotel Amaris, Kamis pagi, 27 Juni 2024.

Ia pun memastikan seluruh rancangan pembangunan yang disusun tidak hanya membawa kemajuan ekonomi, tetapi juga menjaga kelestarian lingkungan dan kesejahteraan sosial masyarakat.

Penyusunan KLHS ini, kata Fahrensy, merupakan implementasi amanat Pasal 15 Permendagri 7 Tahun 2018.

iklan

Karena itu, KLHS RPJMD sebagai instrumen pembangunan berkelanjutan untuk dapat diintegrasikan ke dalam dokumen perencanaan daerah.

“Penyusunan KLHS adalah bagian dari upaya untuk mematuhi regulasi dan standar nasional mengenai pembangunan berkelanjutan,” katanya.

Fahrensy menambahkan, pembangunan berwawasan lingkungan yang berkelanjutan bukan hanya menjadi tanggung jawab moral pemerintah, tetapi juga merupakan amanat Undang-undang yang harus dipatuhi semua pihak.

Melalui penyusunan KLHS ini, Pemerintah Kota menunjukkan komitmen yang kuat dalam menindaklanjuti amanat.

Karena itu, komitmen pemerintah perlu diperluas, antara lain melalui berbagai langkah, seperti pengintegrasian prinsip pembangunan berkelanjutan dalam kebijakan dan program, mempertimbangkan dampak lingkungan, sosial, dan ekonomi secara holistik.

Selain itu, Pemerintah Kota Kupang perlu meningkatkan kapasitas dan kompetensi aparatur dalam bidang lingkungan dan pembangunan berkelanjutan, melalui pelatihan dan pendidikan berkelanjutan, juga memprioritaskan penguatan dan penegakan hukum yang tegas terhadap pelanggaran lingkungan, dengan memperhatikan aktivitas pembangunan wajib mematuhi peraturan lingkungan yang berlaku.

Fahrensy juga menitikberatkan partisipasi dan keterlibatan masyarakat sebagai bagian dari penyelenggaraan pemerintahan yang berwawasan lingkungan.

Menurutnya, pembangunan yang berkelanjutan hanya bisa tercapai dengan partisipasi aktif dari seluruh masyarakat.

Keterlibatan masyarakat harus dimulai dari proses perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi program pembangunan, yang terwujud melalui forum-forum konsultasi publik, sosialisasi, dan pemberdayaan komunitas.

Ia mengatakan, penyusunan KLHS adalah proses yang melibatkan berbagai pihak, termasuk pemerintah, LSM, akademisi, dan masyarakat.

Partisipasi aktif dari semua pemangku kepentingan sangat penting untuk memastikan bahwa dokumen KLHS yang dihasilkan benar-benar mencerminkan kebutuhan dan kepentingan semua pihak guna memperkuat semangat kebersamaan dan kolaborasi dalam pembangunan Kota Kupang.

Fahrensy berharap bahwa dengan penyusunan dokumen KLHS ini dapat meletakkan dasar yang kuat untuk pembangunan Kota Kupang yang lebih berkelanjutan, inklusif, dan berwawasan lingkungan.

“Saya mengajak semua pihak untuk terus berkontribusi dan bekerja sama dalam proses ini, sehingga kita dapat mencapai tujuan bersama untuk masa depan yang lebih baik bagi Kota Kupang. Setiap saran dan pendapat sangat berharga untuk menghasilkan dokumen yang benar-benar mencerminkan kebutuhan dan aspirasi masyarakat Kota Kupang,” katanya.

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
TERKINI
BACA JUGA