Dugaan Korupsi di SMAN 3 Kupang, Wakasek Dipecat Usai Temukan Indikasi Pemalsuan Dokumen

Pace menjelaskan, sejak menjabat sebagai Wakasek bidang Sarpas pada 23 Juli 2022 lalu ia mengetahui secara benar seluruh persoalan yang terjadi khususnya di bagian aset.

Kupang, Ekorantt.com – Beberapa waktu lalu publik dihebohkan dengan pernyataan salah satu anggota DPRD NTT dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Yohanes Rumat terkait adanya dugaan korupsi di SMAN 3 Kota Kupang.

Pernyataan Yohanes dibantah oleh Kepala SMAN 3 Kota Kupang, Isak Balbesi. Menurutnya, seluruh persoalan yang terjadi pada 2019 silam telah selesai karena telah ada rekomendasi laporan hasil pemeriksaan dari Inspektorat Provinsi NTT.

“Hasil rekomendasi audit Inspektorat sudah pernah dan rekomendasinya ada di sini. Dan rekomendasi tidak ada temuan dugaan korupsi,” ujar Isak kepada wartawan beberapa waktu lalu.

Pernyataan klarifikasi Isak kemudian dibantah oleh salah satu guru senior di SMAN 3 Kupang Fransiskus Pace Diaz Alfi.

iklan

Menurut Pace sapaan akrab Fransiskus Pace Diaz Alfi, klarifikasi Isak tidak semuanya benar.

Karena itu, sebagai mantan Wakasek bidang Sarpas, ia berkewajiban menyampaikan persoalan terkait aset yang ada sehingga tidak membingungkan orangtua murid dan publik. Itu terutama terkait klarifikasi yang muncul di media oleh Isak tidak membias dari persoalan.

Pace menjelaskan, sejak menjabat sebagai Wakasek bidang Sarpas pada 23 Juli 2022 lalu ia mengetahui secara benar seluruh persoalan yang terjadi khususnya di bagian aset.

Persoalan ini muncul tatkala Kepsek Isak memintanya untuk mendata sarana dan prasarana dan menemukan adanya kekeliruan terkait pendataan aset sejak masa kepemimpinan kepsek lama, Dethan.

Yang mana, gedung utama dan lapangan futsal belum terdaftar sebagai aset milik Pemerintah Provinsi NTT.

Atas temuan ini, berdasarkan arahan Kepsek Isak, ia berkomunikasi dengan Inspektorat dan Badan Aset Pemprov NTT. Hasilnya Inspektorat dan Badan Aset meminta membuat rekomendasi.

Rekomendasi ini dibuat secara tertulis kepada Penjabat Gubernur NTT. Rekomendasi lainnya adalah menyatakan bahwa gedung utama belum masuk aset Pemprov dan ditemukan indikasi dugaan kesalahan prosedur dan dugaan pemalsuan dokumen.

“Yang saya sampaikan kepada penjabat gubernur secara resmi ada tiga persoalan utama yakni menyangkut aset gedung, lapangan futsal dan aset lainnya,” kata Pace kepada wartawan pada Jumat, 12 Juli 2024.

Dikatakan, dugaan pemalsuan dokumen karena ada perbedaan nama dan NIP dari pejabat pembuat komitmen (PPK) pembangunan gedung utama.

Selain itu, ada penggunaan lak (penghapus) pada tulisan rekonstruksi diganti dengan renovasi menggunakan tulisan tangan.

Ia menduga penggunaan lak atau penghapus pada dokumen terjadi karena pihak lain ingin mengubah tulisan rekonstruksi menjadi renovasi.

“Ada tulisan renovasi pakai tangan dilak. Seharusnya gedung utama itu renovasi tetapi direkonstruksi,” ujar Pace.

Diakuinya, setelah proses berjalan hingga muncul rekomendasi kedua dari Inspektorat agar melakukan klarifikasi ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT kala kepalanya dijabat Linus Lusi.

“Surat ini tanggal 30 Agustus. Kepsek tidak mau tanda tangan dengan alasan bahwa sabar pak waka saya panggil dulu mantan kepala sekolah dan panitia tapi tidak pernah terjadi,” katanya.

Kejanggalan lainnya saat melakukan penelusuran yakni menemukan aset lapangan futsal tanpa dokumen kepemilikan. Atas temuan ini ia pernah menanyakan kepada Isak dan Kepsek lama, namun tidak ada jawaban.

Bahkan ketika ia dihadapkan dengan Kepsek lama dan Kepsek baru bukannya diberikan penjelasan terkait temuannya, malah Pace diminta untuk mengklarifikasi terkait surat klarifikasi ke Penjabat Gubernur NTT atas rekomendasi Inspektorat.

Persoalan ini, kata Pace, mengantarkan sampai kepada ia diberhentikan dari jabatannya sebagai Wakasek bidang Sarpas di SMAN 3 Kupang saat rapat bersama dewan guru

Ia menduga, surat klarifikasi kepada Penjabat Gubernur NTT menjadi alasan pemecatan dirinya sebagai Wakasek bidang Sarpas.

“Saya diminta mengundurkan diri. Jadi di tanggal 9 saat rapat, pak Kepsek bilang, jadi kalau pak tidak mau mengundurkan diri maka saya mengundurkan diri pak pada rapat dewan guru dan jabatan Wakasek Sarpas dijabat langsung kepsek sampai saat ini,” terangnya.

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
TERKINI
BACA JUGA