Kupang, Ekorantt.com – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur (DPRD NTT) melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Bank NTT, Jumat, 19 Juli 2024.
RDP yang digelar secara tertutup itu dihadiri Direktur Kredit Bank NTT Hilarius Minggu dan Direktur Pemasaran, Kristian Adoe.
RDP dilakukan guna meminta penjelasan dari Bank NTT terkait tahapan proses kerja sama usaha bank (KUB) antara Bank NTT dengan Bank DKI.
Ketua Komisi III DPRD NTT Jonas Salean kepada wartawan menjelaskan, RDP ini dilakukan guna mendengarkan penjelasan terkait tahapan KUB.
Berdasarkan penjelasan dari pihak Bank NTT, kata Jonas, proses KUB dengan Bank NTT telah masuk tahapan negosiasi atau pendekatan.
Berdasarkan jadwal, tahapan pendekatan atau negosiasi ini akan berakhir pada 31 Juli 2024. Selanjutnya adalah tahapan penilaian aset milik Bank NTT oleh tim survei dari Bank DKI dan juga kesepakatan lainnya.
“Setelah itu masuk pada kesepakatan modal. Nanti ada tim survei datang lihat kondisi Bank NTT baru sepakat berapa pernyataan modalnya sesuai ketentuan dari OJK,” jelasnya.
DPRD, kata Jonas, berharap KUB Bank NTT dengan Bank DKI dapat selesai sesuai jadwal atau target yakni di bulan November 2024.
“Kita apresiasi dan mendukung. Karena Bank ini butuh dana itu sesuai persyaratan dari OJK,” ujarnya.
Ia mengapresiasi langkah Bank DKI yang mau menyelamatkan Bank NTT agar tidak turun status menjadi Bank Perkreditan Rakyat (BPR).
Ia pun meminta masyarakat NTT tidak perlu cemas dengan KUB antara Bank NTT dengan Bank DKI.
“Jadi KUB ini bukan seolah-olah Bank NTT ini merger atau gabung dengan Bank DKI. Tidak seperti itu. Ini hanya modal saja,” terangnya.
Jonas menjelaskan, penyertaan modal dari Bank DKI tidak sepenuhnya harus menggenapi kekurangan Modal Inti Minimum (MIM) sebesar Rp600 miliar lebih.
“KUB itu tidak perlu dia nilainya sampai memenuhi Rp3 triliun. Kan kita hanya kurang Rp600 miliar lebih, Rp150 miliar saja sudah memenuhi persyaratan KUB,” tandasnya.