Pencegahan dan Penanganan Kasus Perundungan Jadi Agenda Prioritas Pemkot Kupang

Novie Y Eke mengungkapkan, jumlah kasus kekerasan terhadap anak di Kota Kupang pada tahun 2023 sebanyak 73 kasus.

Kupang, Ekorantt.com– Pemerintah Kota Kupang memberikan perhatian serius untuk melakukan upaya pencegahan terhadap kasus bullying atau perundungan di masyarakat dan juga anak-anak.

Menurut Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kupang Ade Manafe, upaya pencegahan dan penanganan persoalan bullying merupakan salah satu agenda prioritas pemerintah.

Untuk menjalankan agenda ini tentu saja membutuhkan dukungan dari semua kalangan baik orang tua, sekolah, tokoh masyarakat, tokoh agama dan aparat penegak hukum.

Manafe mengatakan, kasus bullying terhadap anak baik di sekolah maupun lingkungan masyarakat adalah masalah sosial yang mendapat perhatian serius dalam hukum.

iklan

Penanganan kasus bullying melalui aspek yuridis melibatkan hukum pidana dan perdata untuk melindungi korban, menghukum pelaku dan mencegah bullying.

“Bullying juga membawa dampak buruk bagi perkembangan seorang anak,” kata Manafe saat membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Cegah Anak Berhadapan dengan Hukum di Hotel Kristal Kupang pada Kamis, 25 Juli 2024.

Dikatakan, Rakor yang diselenggarakan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Perempuan Anak (DP3A) Kota Kupang ini dalam rangka mencegah atau menekan angka kasus anak berlawanan dengan hukum di Kota Kupang, terutama kasus bullying.

Plt. Kepala DP3A Kota Kupang, Imelda Manafe mengatakan, Rakor ‘Cegah Anak Berhadapan dengan Hukum’ mengangkat isu bullying.

Menurut Imelda, kasus bullying sangat marak terjadi di lingkungan masyarakat maupun sekolah.

Sebab itu, kata dia, kegiatan ini bertujuan untuk menemukan langkah pencegahan dan penanganan anak sebagai korban maupun anak sebagai pelaku.

Pemerintah Kota Kupang melalui DP3A Kota Kupang memiliki UPTD yang secara khusus menangani kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak bekerja sama dengan Polres Kupang Kota dan LBH Apik.

“UPTD ini juga ada pendamping sosial maupun pendamping hukum,” ujar Imelda.

Sementara itu, Kepala Bidang Perlindungan Anak DP3A Kota Kupang, Novie Y Eke mengungkapkan, jumlah kasus kekerasan terhadap anak di Kota Kupang pada tahun 2023 sebanyak 73 kasus.

Sedangkan di tahun 2024 hingga Juli, DP3A Kota Kupang sudah menerima 40 kasus.

Jumlah kasus anak terbanyak adalah kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.

“Kebanyakan pelaku itu dari orang-orang terdekat dan sedang ditangani UPTD kami dan polisi,” jelas Novie.

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
TERKINI
BACA JUGA