Pemerintah Proses Berkas 35 Anggota DPRD Sikka Terpilih

Alfin Parera mengatakan, akan memeroses lebih lanjut keputusan calon anggota DPRD terpilih oleh KPU Kabupaten Sikka.

Maumere, Ekorantt.com– Pemerintah Kabupaten Sikka menerima berkas 35 anggota DPRD terpilih pemilihan legislatif pada 14 Februari 2024 lalu.

Berkas salinan keputusan tersebut diserahkan oleh Ketua KPU Kabupaten Sikka Herimanto kepada Penjabat Bupati Sikka, Adrianus Firminus Parera atau Alfin Parera, Jumat, 26 Juli 2024.

Penyerahan berkas yang berlangsung di Rumah Jabatan Bupati Sikka itu disaksikan oleh Ketua Bawaslu Sikka, Florita Idah Djuang dan Anggota Yohanes Ariski.

Alfin Parera mengatakan, akan memeroses lebih lanjut keputusan calon anggota DPRD terpilih oleh KPU Kabupaten Sikka.

iklan

“Terima kasih atas kerja-kerja KPU Sikka dan Bawaslu Sikka. Berkas penyampaian calon terpilih saya terima dan akan tindaklanjuti,” Katanya.

Juru bicara KPU Kabupaten Sikka, Yosef Fredianus Boy Gapo mengatakan, berkas yang diserahkan yakni salinan keputusan calon terpilih anggota DPRD Sikka periode 2024-2029 sebanyak 35 orang.

Yosef bilang, calon anggota DPRD terpilih yang sudah lengkap menyerahkan tanda terima Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sebanyak 34 orang. Sementara satu orang menggunakan surat pernyataan dilampiri bukti telah menyampaikan LHKPN ke KPK.

“Sesuai Pasal 51 ayat (4) PKPU 6 Tahun 2024, kami menyampaikan salinan keputusan calon terpilih anggota DPRD kabupaten/kota untuk pengucapan sumpah janji kepada gubernur melalui bupati/wali kota, maka tugas kami sudah selesai. Selanjutnya sudah menjadi kewenangan Pemerintah” jelasnya.

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
TERKINI
BACA JUGA