Ruteng, Ekorantt.com – Bawaslu Kabupaten Manggarai menemukan sejumlah pelanggaran selama melakukan pengawasan tahapan pencocokan dan penelitian (coklit) daftar pemilih dalam tahapan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih pemilihan serentak 2024 kurang lebih selama sebulan.
Koordinator Divisi Hukum Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat (HP2H) Bawaslu Kabupaten Manggarai, Yohanes Manasye mengatakan, sebanyak 171 PKD yang melakukan pengawasan menemukan sejumlah pelanggaran, mulai dari daftar pemilih dan pemetaan TPS, prosedur coklit oleh Pantarlih, hingga netralitas Pantarlih.
Temuan pengawas, kata dia, seperti adanya 87 pemilih memenuhi syarat yang tidak terdaftar dalam Form Model A Daftar Pemilih. Lalu, pengawas menemukan permasalahan pemetaan TPS pada 17 desa yang tersebar di lima kecamatan. Pemilih pada 17 desa tersebut kesulitan karena tempat tinggalnya sangat jauh dari TPS.
“Sebelumnya, kami temukan pemilih yang kesulitan mengakses TPS pada 14 desa. Namun hingga berakhirnya masa coklit, berjumlah 17 desa,” jelas Yohanes kepada Ekora NTT pada Rabu, 31 Juli 2024.
Yohanes bilang, terkait kesalahan prosedur coklit, pengawas menemukan lebih dari 30 pemilih yang memenuhi syarat, namun tidak di-coklit. Sebaliknya, terdapat tiga pemilih tidak memenuhi syarat dan tujuh pemilih yang telah pindah domisili atau pindah penduduk tetap di-coklit oleh Pantarlih.
Selain itu, terdapat sembilan pemilih yang di-coklit tanpa menggunakan dokumen kependudukan. Pengawas juga temukan adanya 14 keluarga yang tidak di-coklit secara langsung.
“Pantarlih melakukan coklit dari rumahnya sendiri, lalu ke rumah pemilih hanya untuk menempelkan stiker,” jelasnya.
Tak hanya itu, pengawas menemukan delapan kepala keluarga yang sudah di-coklit tetapi tidak ditempeli stiker coklit dan terdapat empat kepala keluarga yang telah di-coklit, tapi tidak diberikan surat tanda bukti coklit.
Pada sejumlah stiker dan surat tanda bukti coklit, pengawas menemukan adanya beberapa kesalahan pencatatan berupa 18 kesalahan penulisan nama pemilih, empat pemilih dicoklit namun tidak dicantumkan namanya lantaran tidak terdaftar dalam Formulir Model A Daftar Pemilih, tiga pemilih disabilitas tidak ditulis dalam kolom pemilih disabilitas, 14 kasus penggabungan dua keluarga dalam satu stiker dan tanda bukti coklit, serta satu pemilih dipisahkan dari satu keluarga.
Dikatakan Yohanes, terkait netralitas penyelenggara, pengawas temukan adanya lima orang Pantarlih yang namanya masih tercatat sebagai anggota partai politik pada Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).
“Pantarlih tersebut tetap diakomodir oleh KPU Kabupaten Manggarai setelah mereka membuat pernyataan tertulis bahwa namanya dicatut oleh partai politik,” tegasnya.
Temuan pengawas, ujarnya, hanya berupa sampel yang diperoleh melalui pengawasan melekat pada tiga hari pertama pelaksanaan coklit dan uji petik yang berlangsung selama 27 hari.
“Kondisi riil bisa lebih banyak dari yang kami temukan,” imbuhnya.
Terhadap temuan tersebut, terang Yohanes ‘PKD sudah memberikan saran perbaikan kepada PPS dan Pantarlih.”
Beberapa saran perbaikan dan rekomendasi disampaikan oleh Panwascam kepada PPK, dan oleh Bawaslu Kabupaten Manggarai kepada KPU Kabupaten Manggarai.
“Sebagian besar saran perbaikan, terutama berkaitan dengan pemilih yang tidak terdaftar dan kesalahan prosedur dalam melakukan coklit, sudah ditindaklanjuti oleh Pantarlih. Sedangkan terkait TPS yang sulit diakses oleh pemilih, masih berproses di KPU Kabupaten Manggarai,” ucapnya.
Meski begitu, temuan hasil pengawasan selama coklit berlangsung tetap dikawal oleh pengawas dalam rapat pleno daftar pemilih hasil pemutakhiran (DPHP) di setiap tingkatan hingga penetapan daftar pemilih sementara (DPS).
Bawaslu Kabupaten Manggarai berharap partisipasi masyarakat agar semua orang yang memenuhi syarat sebagai pemilih, terdata pada daftar pemilih sehingga dapat menggunakan hak suaranya pada pemilihan serentak tahun 2024.
“Bila ada pemilih yang belum di-coklit, atau mengetahui adanya pemilih memenuhi syarat tetapi belum di-coklit oleh Pantarlih, laporkan ke Bawaslu Kabupaten Manggarai atau pengawas terdekat, yakni Panwascam atau Pengawas Kelurahan Desa setempat,” tutupnya.