Kupang, Ekorantt.com – Mantan Wakil Kepala Kekolah (Wakasek) Bidang Sarana dan Prasarana (Sarpas) SMA Negeri 3 Kupang, Pace Dias Alfi mengaku telah melaporkan kasus dugaan korupsi di SMAN 3 Kupang ke Ombudsman Perwakilan NTT dan Polda NTT.
“Sudah saya laporkan ke Ombudsman Perwakilan NTT dan Polda NTT,” kata Pace kepada Ekora NTT, beberapa waktu lalu.
Ia mengaku laporan kasus dugaan tindak pidana korupsi mulai dari gedung utama, lapangan futsal, dan aset lainnya.
“Aset lainnya itu termasuk internet atau air kemudian tablet,” terangnya.
Untuk lapangan futsal, Pace mengatakan ada pembangkangan dari kepala sekolah dan wakil kepala sekolah terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Inspektorat NTT sebelumnya.
Pembangkangan terhadap LHP, kata dia, terkait penggunaan dana dari sekolah untuk pembangunan lapangan futsal saat perayaan HUT ke-50 sekolah itu.
“Jadi LPH sebelumnya itu kita masih jalani. Tetapi pada ulang tahun sekolah, mereka rehab lapangan sekolah gunakan uang sekolah dan itu tidak masuk aset,” terangnya lagi.
Dalam keterangannya kepada polisi, Pace menyebut bahwa ada perbedaan pendapat terkait penggunaan uang sekolah. Yang mana, dalam keterangan ketua panitia, Okto Nomleni, dana kegiatan tersebut bersumber dari bantuan pihak ketiga PT Telkom sebesar Rp13 juta.
Sementara bendahara panitia, kala menyampaikan laporan keuangan saat rapat pimpinan, menyampaikan kegiatan tersebut menggunakan dana dari sekolah sebesar Rp110 juta.
“Di dalam laporan Arkas beda lagi. Lebih tinggi sebesar Rp161 juta untuk perayaan HUT sekolah. Sementara ada sumbangan alumni Rp50 juta lebih. Ada data semuanya,” ujarnya.
Pace mengakui saat membuat laporan ke Ombudsman Perwakilan NTT dan Polda NTT, dirinya didampingi Forum Guru NTT.
Ia berharap persoalan ini segera diselesaikan secara hukum sehingga tidak lagi menjadi perdebatan di publik.
Pace juga telah melakukan klarifikasi ke Ombudsman Perwakilan NTT pada 31 Juli 2024.
“Saya cerita semua kronologinya juga surat ke penjabat gubernur sampai pada pemecatan juga klarifikasi di dinas,” ujarnya.
Ketua Forum Guru NTT, Yusuf Koehua mengatakan, persoalan yang ditemukan di SMAN 3 Kupang merupakan laporan hasil kinerja Pace Diaz saat menjadi Wakasek Sarpas. Seharusnya hal itu didukung oleh kepala sekolah, bukan sebaliknya malah dipecat.
Yusuf mempertanyakan moral dan etika kepala sekolah yang mencopot Pace dari jabatannya selaku Wakasek Sarpas.
“Bukan mencopot Fransiskus Pace Diaz karena menemukan banyak persoalan. Mana yang benar antara moral dan etika,” kata Yusuf.
Dunia pendidikan, menurut dia, harus menjadi tempat pembentukan karakter yang berhubungan dengan etika moral dan akhlak.
“Jadi di saat kita lahirkan mereka, mereka itu betul-betul punya karakter yang kuat dan punya integritas,” ujarnya.
Yusuf menegaskan, sekolah-sekolah negeri di NTT dapat bertransformasi menjadi sekolah berstandar internasional jika penyerapan anggaran dari pemerintah (Dana Bos) sumbangan dari orangtua (Dana Komite) bisa disalurkan secara benar.
“Kalau kita lihat anggaran begitu besar ini, standar satu sekolah negeri di Kota Kupang sudah bisa standar international school,” tegasnya.